Suara.com - Para tenaga honorer sedang harap-harap cemas menanti kabar status mereka. Sebab pemerintah berencana menghapus tenaga honorer. Kapan tenaga honorer dihapus?
Pemerintah telah berencana untuk menghapus status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang. Aturan ini telah diteken oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Wacana penghapusan ini menjadi langkah dalam membangun sumber daya manusia di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan sejahtera.
Kebijakan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pada pasal 96, tercatat bahwa pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK yang mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu pada Pasal 99 ayat 2 menjelaskan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Oleh karenanya, pemerintah akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut hingga tahun 2023 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah meminta seluruh instansi baik pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS dan PPPK.
Tenaga honorer didorong untuk ikut serta dan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK bagi yang memenuhi persyaratan. Tjahjo meminta pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penataan PNS sesuai peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi masing-masing.
Selain itu PPK dapat merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dalam posisi sebagai pengemudi, tenaga kebersihan hingga satuan pengamanan.
Alasan Penghapusan Pegawai Honorer
Sebelumnya Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa adanya ketidakjelasan terhadap sistem rekrutmen tenaga honorer yang berdampak pada pengupahan di bawah batas upah minimum regional (UMR). Tjahjo menyebut bahwa tenaga honorer diharapkan dapat ditata dan nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Itulah ulasan seputar kapan tenaga honorer dihapus beserta aturan baru mengenai kesempatan untuk pegawai honorer atau non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer
-
Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
-
Tanggapan Komisi II soal Peniadaan Tenaga Honorer di Tahun 2023
-
Analis: Ada Potensi Negatif Akibat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
-
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku