Suara.com - Para tenaga honorer sedang harap-harap cemas menanti kabar status mereka. Sebab pemerintah berencana menghapus tenaga honorer. Kapan tenaga honorer dihapus?
Pemerintah telah berencana untuk menghapus status kepegawaian tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 28 November 2023 mendatang. Aturan ini telah diteken oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Wacana penghapusan ini menjadi langkah dalam membangun sumber daya manusia di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan sejahtera.
Kebijakan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pada pasal 96, tercatat bahwa pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Aturan tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS atau non-PPPK yang mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu pada Pasal 99 ayat 2 menjelaskan bahwa pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Oleh karenanya, pemerintah akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut hingga tahun 2023 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD telah meminta seluruh instansi baik pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS dan PPPK.
Tenaga honorer didorong untuk ikut serta dan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS dan PPPK bagi yang memenuhi persyaratan. Tjahjo meminta pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan penataan PNS sesuai peraturan perundang-undangan di lingkungan instansi masing-masing.
Selain itu PPK dapat merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga dalam posisi sebagai pengemudi, tenaga kebersihan hingga satuan pengamanan.
Alasan Penghapusan Pegawai Honorer
Sebelumnya Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa adanya ketidakjelasan terhadap sistem rekrutmen tenaga honorer yang berdampak pada pengupahan di bawah batas upah minimum regional (UMR). Tjahjo menyebut bahwa tenaga honorer diharapkan dapat ditata dan nantinya pengangkatan tenaga non-ASN harus disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Itulah ulasan seputar kapan tenaga honorer dihapus beserta aturan baru mengenai kesempatan untuk pegawai honorer atau non-ASN untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer
-
Masih Dibutuhkan, Kemenpan Diminta Revisi Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
-
Tanggapan Komisi II soal Peniadaan Tenaga Honorer di Tahun 2023
-
Analis: Ada Potensi Negatif Akibat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
-
Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?