Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) diminta untuk merevisi kembali kebijakan mengenai penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.
Permintaan itu disampaikan oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
"Kami Pemerintah Kabupaten Tangerang menyampaikan ke PJ Gubernur Banten untuk merevisi kembali peraturan dari Kemenpan-RB terkait penghapusan tenaga honorer itu," ucap Zaki di Tangerang, Kamis (23/6/2022).
Zaki menilai keberadaan para tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya memiliki peranan sangat penting dalam melayani masyarakat.
Oleh sebab itu, jika terjadi penghapusan tenaga honorer tersebut akan berdampak besar terhadap pelayanan publik apalagi di sektor pendidikan yang masih banyak membutuhkan guru.
"Jadi biar bagai mana pun tenaga honorer ini dibutuhkan di daerah, apalagi di sektor pendidikan," katanya.
Ia juga menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini sudah menerima banyak masukkan dari berbagai pihak termasuk dari Forum Honorer Kategori 2 Indonesia untuk menyampaikan agar Surat EdaranMenteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di kaji kembali.
"Kalau langkah tersendiri dari Pemkab Tangerang tidak ada, karena ini menyangkut keseluruhan. Jadi kita harus bersama-sama agar dilakukan peninjauan kembali PP penghapusan honorer," ujarnya.
Lebih lanjut, Zaki menuturkan, saat ini pihaknya akan segera menyampaikan permohonan pengkajian ulang tersebut kepada pemerintah pusat supaya dapat mempertimbangkan proses penghapusan tenaga honorer itu.
Baca Juga: Resmi! PNS Bolos 10 Hari Siap-Siap Dipecat, Ini Aturannya
"Insyaallah kami akan menyampaikan ini langsung ke pemerintah pusat," tutur dia.
Sementara itu, Ketua FHK2I Kabupaten Tangerang, Jahrudin menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menolak adanya peraturan penghapusan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh Kemenpan-RB itu.
"Tentunya kami tetap meminta pemerintah pusat untuk merevisi kembali SE Kemenpan-RB terkait penghapusan honorer," ucap dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Resmi! PNS Bolos 10 Hari Siap-Siap Dipecat, Ini Aturannya
-
Tanggapan Komisi II soal Peniadaan Tenaga Honorer di Tahun 2023
-
Pengamat: Pemerintah Perlu Pertimbangkan Nasib Tenaga Honorer karena Berdampak Sosial Politik pada Pilkada 2024
-
Analis: Ada Potensi Negatif Akibat Kebijakan Penghapusan Tenaga Honorer
-
Bupati Tangerang Sebut Warga Positif COVID-19 Omicron BA.4 dan BA.5 Bisa Isolasi Mandiri: 4-5 Hari Mudah-mudahan Hilang
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting