Suara.com - Pengacara pihak keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ramos Hutabarat, mendesak Polri untuk memeriksa langsung kesehatan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mengingat, Putri dilaporkan sakit sehingga tidak ditahan oleh Bareskrim Polri.
Pernyataan itu disampaikan Ramos saat acara wisuda Brigadir J di Universitas Terbuka (UT), Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Selasa (23/8/2022). Ramos menilai polisi bisa menjemput paksa Putri jika tidak kali memenuhi undangan panggilan.
"Dalam sistematika hukum acara pidana kan dia boleh dipanggil dua kali atau tiga kali tidak hadir, boleh dijemput periksa sama dokter Mabes Polri, benar sakit atau tidak itu si Ibu (Putri)," kata Ramos kepada wartawan di UT pada Selasa (23/8/2022).
Ramos kemudian mendorong Polri supaya bisa memeriksa dan mengecek langsung kesehatan Putri. Dia meminta proses pemeriksaan Putri tidak dihalang-halangi.
"Kalau tidak ya periksa dong, jangan dia menghalang-halangi proses ini dengan alasan dia yang sakit," jelas Ramos.
Ramos juga menyinggung tindakan Putri yang seolah-olah berlindung di balik alasan butuh perlindungan hak asasi manusia ((HAM). Namun begitu, Ramos tetap berharap Putri dapat segera pulih.
"Harapan kami hanya Ibu PC, karena semua sudah tahap I di kejaksaan, berita acara ini lengkap, keterangan saksi lengkap. Nah ibu PC lah yang harus kita sama-sama doakan dia sehat," katanya.
"Jangan dia berlindung dengan alasan yang sakit, kemarin dia berlindung di alasan HAM, oke kita kasih secara HAM, tapi kan ada batasannya," tambah Ramos.
Putri Jadi Tersangka Kasus Brigadir J
Baca Juga: Bukti Baru Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Sebut Ada Adegan Tak Lazim Putri Candrawathi dan Ajudan
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyebut detail daripada persangkaan pasalnya akan disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!