Suara.com - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta 2022 tahap ketiga telah resmi dibuka. Informasi pembukaan pendaftaran DTKS tahap 3 tersebut diumumkan lewat akun Instagram @dkijakarta, pada Minggu (21/8/2022). Lantas pendaftaran DTKS 2022 sampai kapan?
Pendaftaran DTKS Jakarta dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus dan berakhir pada 10 September 2022 mendatang. Adapun pembukaan pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 ini dilaksanakan atas Instruksi Gubernur (Ingub) bernomor 2 tahun 2022 yang menyatakan jika pendaftaran DTKS akan dilaksanakan sebanyak 4 kali dalam kurun waktu setahun.
Pada awalnya, pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 ini akan dibuka pada 1-20 Agustus 2022. Akan tetapi, jadwal pendaftaran tersebut diundur kareba pihak dinsos DKI Jakarta masih dalam tahap mengolah data pendaftaran DTKS tahap 1 dan 2.
Mengenal Apa Itu DTKS?
Melansir situs Dinsos Jakarta, DTKS merupakan data induk yang berisikan data penerima manfaat pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, pemberdayaan sosial, serta potensi dan juga sumber kesejahteraan sosial. DTKS sendiri berfungsi sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik itu yang bersumber dari APBN ataupun APBD.
Semua maayarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat diusulkan untuk masuk dan mendaftar dalam program DTKS. Berikut beberapa syarat pendaftaran DTKS online 2022 tahap 3:
Syarat pendaftaran DTKS
Pendaftaran DTKS 2022 tahap 3 dapat diikuti oleh siapa saja dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
- Berstatus warga DKI Jakarta.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
- Berdomisili di daerah Jakarta.
Meskipun seluruh warga yang ber-KTP DKI Jakarta dapat mendaftar DTKS, terdapat sejumlah kriteria rumah tangga yang tidak bisa diusulkan. Berikut ini kriteria rumah tangga yang tidak memenuhi syarat untuj diusulkan DTKS 2022, di antaranya yaitu:
Baca Juga: Bagaimana Cek Status Pendaftaran DTKS Jakarta 2022?
- Masyarakat ber-KTP non DKI Jakarta.
- Tidak berdomisili atau tinggal tetap di DKI Jakarta.
- Salah satu anggota rumah tangga berprofesi sebagai pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.
- Rumah tangga yang memiliki kendaraan mobil.
- Rumah tangga mempunyai tanah atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar rupiah).
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum merupakan air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
- Dinilai tidak tergolong miskin oleh masyarakat setempat.
Cara daftar DTKS tahap 3
Dilansir dari Instagram akun UPT P4OP, tata cara daftar DTKS tahap 3 dapat dilakukan secara daring maupun luring. Bagi warga yang mengalami kesulitan dalam mendaftar secara online, dapat segera mendatangi Kantor Kelurahan sesuai dengan domisili serta membawa KTP dan KK asli.
Sedangkan bagi para warga yang bisa mengakses pendaftaran secara online, maka dapat langsung mengunjungi laman https://dtks.jakarta.go.id untuk melakukan pendaftaran DTKS 2022 tahap 3. Berikut ini cara mendaftar DTKS tahap 3 secara online:
- Masuk ke situs DTKS DKI Jakarta di laman https://dtks.jakarta.go.id
- Bagi yang belum memiliki akun, dapat mengklik "Buat Akun" dan selesaikan proses pendaftaran.
- Sebagai informasi, satu akun yang • Dibuat dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga.
- Selanjutnya, lakukan login menggunakan akun yang sudah dibuat tadi.
- Klik menu "Pendaftaran".
- Isi data diri, anggota keluarga, serta informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Klik "Kirim".
- Pendaftaran DTKS selesai.
Demikian tadi informasi mengenai pendaftaran DTKS 2022 sampai kapan? Masih ada kesempatan buat Anda mendaftarkan DTKS karena pendaftaran ditutup sampai dengan tanggal 10 September 2022 mendatang.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital