Suara.com - Cek status pendaftaran DTKS Jakarta 2022 dapat dilakukan dengan membuka laman dtks.jakarta.go.id. Setelah membuka laman "Cek Pendaftaran", Anda akan melihat laman kotak yang mana Anda diharuskan untuk memasukkan NIK. Maka, silahkan masukkan NIK Anda, setelah itu klik tombol cari. Anda akan melihat hasilnya.
Jadwal Pendaftaran DTKS Jakarta
Berkaitan dengan informas jadwal pendaftaran DTKS Jakarta, berdasarkan informasi yang tertera di laman dtks.jakarta.go.id, pendaftaran DTKS dilaksanakan mulai dari 22 Agustus 2022 sampai dengan 10 September 2022. Bagi yang belum mendaftar, berikut cara pendaftarannya:
- Buka laman dtks.jakarta.go.id
- Klik buat akun pendaftaran pada kotak berwarna biru di bagian kanan atas
- Anda akan masuk ke laman "Daftar Akun", silahkan isi data secara lengkap
- Kalau sudah isi data klik Daftar, Anda akan masuk ke laman petunjuk selanjutnya, silahkan ikuti petunjuk yang tertera.
- Ketika pendaftaran sudah sukses, silahkan cek status pendaftaran DTKS 2022 Anda dengan masuk ke laman https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran
Apa Itu DTKS?
DTKS merupakan kependekan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Program tersebut merupakan program pemerintah DKI Jakarta yang berupaya mendata warga yang membutuhkan bantuan sosial.
Melalui aplikasi DTKS, pemerintah DKI Jakarta mengajak para warga yang termasuk dalam kategori miskin atau warga tidak mampu untuk mendaftarkan diri bersama kerabat dan orang sekitarnya. Setiap pendaftaran nantinya akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Program ini diadakan untuk mewujudkan visi misi Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mewujudkan pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (PBI, PKH, BPNT) maupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP Plus dan KJMU).
Sesuai dengan yang dijelaskan dalam laman jakarta.go.id, DTKS akan berperan sebagai data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Kriteria Rumah Tangga/Warga yang Tidak Dapat Diusulkan Melalui DTKS
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Jakarta Tahap 3
Sesuai dengan tujuannya yakni untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial dan membagikan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan, maka ada beberapa kriteria di mana warga atau rumah tangga tidak dapat disulkan untuk mendapatkan bantuan sosial melalui DTKS. Adapun kriteria tersebut, dikutip dari jakarta.go.id adalah sebagai berikut:
- Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
- Domisili tidak DKI Jakarta.
- Pegawai tetap BUMN/ PNS/ TNI/ POLRI/ Anggota DPR/ DPRD.
- Rumah tangga memiliki mobil.
- Rumah tangga memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp. 1 Milyar Rupiah).
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
- Masyarakat setempt berpendapat bahwa warga / rumah tangga terkait tidak miskin
Demikian itu informasi cek status pendaftaran DTKS Jakarta 2022. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Terkini
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi
-
Soal Prabowo Dua Periode, Dasco: Kita Lihat Kepuasaan Masyarakat pada Program Periode Pertama
-
Prabowo Kumpulkan Pengurus hingga Anggota DPR Fraksi Gerindra di Kertanegara Nanti Malam, Ada Apa?
-
Bahlil Ancam Ganti Pengurus Golkar yang Tidak Perform: Ibarat Futsal, Siap-siap Ditarik Keluar!
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam