Suara.com - Sebagian orang mungkin penasaran dan bertanya, apa sih yang dimaksud dengan data pribadi? Bagaimana cara melindunginya?
Data pribadi adalah salah satu hal yang wajib diperhatikan dan diwaspadai dari kejahatan siber. Alasan utamanya adalah karena data pribadi bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan data, maka mereka bisa membobol akun pribadi, membuat akun pinjaman online menggunakan data kita, menjadikan kita sasaran iklan internet, dan menjual data untuk kepentingan marketing.
Itulah mengapa, kamu wajib tahu mengenai data pribadi dan bagaimana cara melindunginya di internet.
Pengertian Data Pribadi
Dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), data pribadi merupakan setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Data pribadi menurut RUU PDP tersebut terdiri dari dua jenis, yang pertama adalah data pribadi yang bersifat umum. Dan yang kedua adalah data pribadi yang bersifat spesifik.
Data pribadi bersifat umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Sedangkan data pribadi yang bersifat spesifik meliputi, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Cara Melindungi Data Pribadi di Internet
Baca Juga: Klarifikasi Kominfo soal Sanksi Dugaan Kebocoran Data Indihome dan PLN
Tentunya, kamu tidak mau kalau data pribadimu disalahgunakan? Nah, maka dari itu sebaiknya kamu menyimak ulasan di bawah ini untuk mengetahui 5 cara melindungi data pribadi di internet:
1. Pastikan data terenkripsi
Setiap situs memiliki sistem keamanan enkripsi untuk memastikan data terkode dengan amat saat dikirimkan lewat situs website, contohnya seperti Secure HTTP atau yang disebut dengan HTTPS dan sertifikasi SSL.
Biasanya situs yang memiliki keamanan enkripsi data dapat diketahui dengan alamat situs yang diawali dengan https. Selain itu, keamanan juga dapat dilihat dengan adanya logo gembok di kiri atas sebelah tautan situs.
2. Hati-hati saat menggunakan jaringan Wi-Fi
Kamu harus berhati-hati ketika sedang berada di tempat umum dan menemukan Wi-Fi yang bisa diakses secara gratis. Sebab, jaringan Wi-Fi ini bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk mencuri data pribadi, dan biasanya menggunakan access point palsu yang jika seseorang login maka data pribadinya akan tercuri. Hindarilah access point yang berpotensi meminta username, password, serta informasi pribadi lainnya.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Kominfo soal Sanksi Dugaan Kebocoran Data Indihome dan PLN
-
Pakar Keamanan: Indonesia Rawan Peretasan dan Kesadaran Keamanan Siber Rendah
-
Marak Data Pribadi Bocor, Pakar: Pengelola Cuma Malu, Pemilik Data Babak Belur
-
Fakta-fakta Seputar Dugaan Kebocoran Data 17 Juta Pelanggan PLN
-
Akun 'Bjorka' Klaim Curi 26 Juta Histori Pengguna, IndiHome: Pelanggan Kami Hanya 8 Juta
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!
-
Kronologi Sadis Penculikan Kacab Bank BUMN: Kopda FH Sempat Ancam Lepas Korban Gegara Hal Ini!