Suara.com - Pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap warga negara Indonesia atau WNI di Malaysia berhasil ditangkap. Pelaku yang berjumlah dua orang itu diringkus polisi Malaysia dan terancam hukuman cambuk dan 20 tahun penjara.
Tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal (BSJD) Distrik Ampang Jaya menangkap dua laki-laki yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap WNI di Melaka.
Penangkapan dua pelaku itu berawal dari informasi intelijen pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 03.00 waktu setempat.
Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak menjelaskan bahwa tim BSJD menggerebek sebuah rumah bertingkat di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka. Mereka sukses menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan perempuan WNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pertama berusia 40 tahun. Ia sebelumnya memiliki 18 catatan tindak pidana dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan untuk kasus narkoba.
Sementara tersangka kedua berusia 35 tahun memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, termasuk satu catatan buronan untuk kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, tim kepolisian telah menyita uang tunai, kalung, gelang, kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Tersangka juga langsung dibawa ke Mahkamah Ampang untuk permohonan penahanan berdasarkan pasal 117 KUHAP.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar mengatakan bahwa kedutaan sedang mendalami kasus tersebut. Namun, yang jelas pelaku bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hukuman itu mengacu sesuai dengan Pasal 395 KUHP dan 117 KUHP di Negeri Jiran. Ini dijelaskan oleh Mohamad Farouk Bin Eshak melalui keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Rampok dan Perkosa WNI di Malaysia, 2 Tersangka Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 395 KUHP, yakni tentang pelanggaran perampokan geng. Sedangkan Pasal 117 KUHP mengacu pada pelanggaran menyamar sebagai pegawai negeri.
Adapun pidana pasal 395 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan juga hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Sedangkan hukuman pasal 117 KUHP bisa memberikan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda atau keduanya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kronologi kejadian
Kronologi kasus pemerkosaan dan perampokan yang dialami WNI terjadi pada Sabtu (20/8/2022), sekitar pukul 06.50 waktu setempat. Korban bersama temannya yang juga seorang WNI sedang dalam perjalanan untuk bekerja.
Tiba-tiba, mereka dihadang dua laki-laki yang mengaku sebagai petugas imigrasi. Para tersangka yang mengendarai mobil Honda City tersebut kemudian mengatakan ingin memeriksa paspor dan izin kerja kedua WNI.
Kedua pelaku kemudian memaksa dua WNI itu masuk ke dalam mobil. Kedua WNI yang menjadi korban kemudian dibawa ke daerah Serdang dan dalam perjalanan itu tersangka mengambil perhiasan serta uang mereka.
Oleh kedua tersangka, pelapor diturunkan di pinggir jalan kawasan Serdang. sedangkan teman pelapor dibawa ke sebuah hotel di kawasan Balakong dan diperkosa di hotel tersebut.
Teman pelapor juga membuat laporan polisi dan kasusnya sedang diperiksa oleh polisi IPD Kajang. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Rampok dan Perkosa WNI di Malaysia, 2 Tersangka Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
-
Begini Pengakuan Gadis Asal Cianjur yang Jadi Korban Percobaan Rudapaksa Kerabat Sendiri
-
Pandai Berbahasa Indonesia Dan Aktif di Banjar, Bule Belanda Ini Ingin Jadi WNI Seutuhnya
-
WNI Diperkosa dan Dirampok di Malaysia, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
-
Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL