Suara.com - Pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap warga negara Indonesia atau WNI di Malaysia berhasil ditangkap. Pelaku yang berjumlah dua orang itu diringkus polisi Malaysia dan terancam hukuman cambuk dan 20 tahun penjara.
Tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal (BSJD) Distrik Ampang Jaya menangkap dua laki-laki yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap WNI di Melaka.
Penangkapan dua pelaku itu berawal dari informasi intelijen pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 03.00 waktu setempat.
Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak menjelaskan bahwa tim BSJD menggerebek sebuah rumah bertingkat di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka. Mereka sukses menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan perempuan WNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pertama berusia 40 tahun. Ia sebelumnya memiliki 18 catatan tindak pidana dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan untuk kasus narkoba.
Sementara tersangka kedua berusia 35 tahun memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, termasuk satu catatan buronan untuk kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, tim kepolisian telah menyita uang tunai, kalung, gelang, kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Tersangka juga langsung dibawa ke Mahkamah Ampang untuk permohonan penahanan berdasarkan pasal 117 KUHAP.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar mengatakan bahwa kedutaan sedang mendalami kasus tersebut. Namun, yang jelas pelaku bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hukuman itu mengacu sesuai dengan Pasal 395 KUHP dan 117 KUHP di Negeri Jiran. Ini dijelaskan oleh Mohamad Farouk Bin Eshak melalui keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Rampok dan Perkosa WNI di Malaysia, 2 Tersangka Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 395 KUHP, yakni tentang pelanggaran perampokan geng. Sedangkan Pasal 117 KUHP mengacu pada pelanggaran menyamar sebagai pegawai negeri.
Adapun pidana pasal 395 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan juga hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Sedangkan hukuman pasal 117 KUHP bisa memberikan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda atau keduanya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kronologi kejadian
Kronologi kasus pemerkosaan dan perampokan yang dialami WNI terjadi pada Sabtu (20/8/2022), sekitar pukul 06.50 waktu setempat. Korban bersama temannya yang juga seorang WNI sedang dalam perjalanan untuk bekerja.
Tiba-tiba, mereka dihadang dua laki-laki yang mengaku sebagai petugas imigrasi. Para tersangka yang mengendarai mobil Honda City tersebut kemudian mengatakan ingin memeriksa paspor dan izin kerja kedua WNI.
Berita Terkait
-
Rampok dan Perkosa WNI di Malaysia, 2 Tersangka Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
-
Begini Pengakuan Gadis Asal Cianjur yang Jadi Korban Percobaan Rudapaksa Kerabat Sendiri
-
Pandai Berbahasa Indonesia Dan Aktif di Banjar, Bule Belanda Ini Ingin Jadi WNI Seutuhnya
-
WNI Diperkosa dan Dirampok di Malaysia, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
-
Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi
-
Eskalasi Konflik Global Meningkat, Puan Minta Pemerintah Evaluasi Misi TNI di UNIFIL
-
Rustam Effendi Piliang Sebut Pratikno Otak Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
Tinjau Sekolah Rakyat Sigi, Gus Ipul Pastikan Laptop Dimanfaatkan untuk Kegiatan Belajar
-
KPK Limpahkan Suap Impor Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor, Nilai Lebih Rp40 Miliar
-
Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag, KPK Periksa Staf PBNU Syaiful Bahri
-
Presiden Xi Jinping Telepon Pangeran Arab Saudi Desak Selat Hormuz Dibuka
-
Bos FBI Klaim Punya Bukti Kecurangan Pemilu 2020, Joe Biden Bakal Ditangkap?