Suara.com - Pelaku pemerkosaan dan perampokan terhadap warga negara Indonesia atau WNI di Malaysia berhasil ditangkap. Pelaku yang berjumlah dua orang itu diringkus polisi Malaysia dan terancam hukuman cambuk dan 20 tahun penjara.
Tim polisi dari Divisi Reserse Kriminal (BSJD) Distrik Ampang Jaya menangkap dua laki-laki yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap WNI di Melaka.
Penangkapan dua pelaku itu berawal dari informasi intelijen pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 03.00 waktu setempat.
Ketua Kepolisian Daerah Ampang Jaya Mohamad Farouk Bin Eshak menjelaskan bahwa tim BSJD menggerebek sebuah rumah bertingkat di Taman Seri Asahan, Jasin, Melaka. Mereka sukses menangkap dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pemerkosaan perempuan WNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka pertama berusia 40 tahun. Ia sebelumnya memiliki 18 catatan tindak pidana dan narkoba, termasuk tiga catatan buronan untuk kasus narkoba.
Sementara tersangka kedua berusia 35 tahun memiliki 13 catatan kriminal terkait narkoba, termasuk satu catatan buronan untuk kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, tim kepolisian telah menyita uang tunai, kalung, gelang, kendaraan dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian. Tersangka juga langsung dibawa ke Mahkamah Ampang untuk permohonan penahanan berdasarkan pasal 117 KUHAP.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KBRI Kuala Lumpur, Yoshi Iskandar mengatakan bahwa kedutaan sedang mendalami kasus tersebut. Namun, yang jelas pelaku bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hukuman itu mengacu sesuai dengan Pasal 395 KUHP dan 117 KUHP di Negeri Jiran. Ini dijelaskan oleh Mohamad Farouk Bin Eshak melalui keterangan tertulis yang diterima di Kuala Lumpur, Rabu (24/8/2022).
Baca Juga: Rampok dan Perkosa WNI di Malaysia, 2 Tersangka Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 395 KUHP, yakni tentang pelanggaran perampokan geng. Sedangkan Pasal 117 KUHP mengacu pada pelanggaran menyamar sebagai pegawai negeri.
Adapun pidana pasal 395 KUHP memberikan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan juga hukuman cambuk jika terbukti bersalah.
Sedangkan hukuman pasal 117 KUHP bisa memberikan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda atau keduanya jika terbukti melakukan pelanggaran.
Kronologi kejadian
Kronologi kasus pemerkosaan dan perampokan yang dialami WNI terjadi pada Sabtu (20/8/2022), sekitar pukul 06.50 waktu setempat. Korban bersama temannya yang juga seorang WNI sedang dalam perjalanan untuk bekerja.
Tiba-tiba, mereka dihadang dua laki-laki yang mengaku sebagai petugas imigrasi. Para tersangka yang mengendarai mobil Honda City tersebut kemudian mengatakan ingin memeriksa paspor dan izin kerja kedua WNI.
Kedua pelaku kemudian memaksa dua WNI itu masuk ke dalam mobil. Kedua WNI yang menjadi korban kemudian dibawa ke daerah Serdang dan dalam perjalanan itu tersangka mengambil perhiasan serta uang mereka.
Oleh kedua tersangka, pelapor diturunkan di pinggir jalan kawasan Serdang. sedangkan teman pelapor dibawa ke sebuah hotel di kawasan Balakong dan diperkosa di hotel tersebut.
Teman pelapor juga membuat laporan polisi dan kasusnya sedang diperiksa oleh polisi IPD Kajang. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Rampok dan Perkosa WNI di Malaysia, 2 Tersangka Terancam Hukuman Cambuk dan 20 Tahun Penjara
-
Begini Pengakuan Gadis Asal Cianjur yang Jadi Korban Percobaan Rudapaksa Kerabat Sendiri
-
Pandai Berbahasa Indonesia Dan Aktif di Banjar, Bule Belanda Ini Ingin Jadi WNI Seutuhnya
-
WNI Diperkosa dan Dirampok di Malaysia, Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
-
Profil Najib Razak, Eks Perdana Menteri Malaysia Dipenjara 12 Tahun Gegara Korupsi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Sakit Hati Diintimidasi, Ayah dan Anak di Cikupa Kompak Bunuh Pedagang Cilok
-
BGN Diguncang Korupsi: Cukupkah Pergantian Pimpinan Selamatkan Program MBG?
-
Bulog Pastikan Beras Bantuan di Bangkalan Diganti Sebelum Disalurkan, Komitmen Jaga Kualitas Bantuan
-
Bulog Gelontorkan Beras SPHP & Percepat Penyaluran Bantuan Pangan untuk Jaga Stabilitas Harga Beras
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026