Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto berkoordinasi dengan Biro Psikologi Mabes Polri untuk perlindungan empat anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kak Seto bersama Biro Psikologi Mabes Polri akan bertolak ke Magelang pada 31 Agustus mendatang untuk mengetahui kondisi keempat anak Ferdy Sambo.
"Yang paling penting kami ini merencanakan pada tanggal 31 Agustus nanti bersama-bersama berangkat ke Magelang dan bertemu dulu bersama dengan anak-anak," kata Kak Seto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Tujuan mereka ke Magelang untuk melihat langsung bagaimana kondisi psikologi keempat anak Ferdy Sambo.
"Setelah itu bagaimana perkembangannya, kan kami belum tahu situasi psikologis dari kedua anak yang remaja, usia 17 tahun dan 15 tahun. Jadi dari pembicaraan itu nanti kami bisa kembangkan langkah-langkah apa yang dapat kami lakukan bersama," ujarnya.
Dia menekankan penangangan dari Polri sangat penting bagi anak-anak Ferdy Sambo, mengingat orangtuanya berlatar belakang anggota kepolisian.
"Yang paling penting di sini adalah justru dari Polri sendiri, karena ini kan keluarga besar Polri," tuturnya.
Sebelumnya LPAI telah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Selasa (23/8) kemarin. Kak Seto mengungkapkan saat pertemuan itu, Ferdy Sambo sempat meneteskan air mata.
"Beliau malah sempat meneteskan air mata, sempat terharu, berterima kasih, senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian," kata Kak Seto.
Ferdy Sambo pun mengizinkan LPAI untuk memberikan perlindungan kepada anak-anaknya. Sambo menitip pesan kepada anak-anaknya untuk tegar.
"Sambil menitipkan pesan supaya anak-anak tetap pede, tetap tegar, menghadapi berbagai perundungan dan sebagainya," ucapnya.
Kepada anak-anaknya, Ferdy Sambo berpesan agar cita-cita mereka tetap dilanjutkan. Salah satunya pesan kepada dua anaknya yang bercita-cita menjadi polisi.
"Anaknya yang nomor dua dan nomor tiga ingin menjadi polisi. Jadi tetap melanjutkan cita-citanya itu, kemudian tetap mengambil yang positif dari orangtuanya, begitu," tuturnya.
Dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya Putri telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya