Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat Berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 berinisial HD pada Kamis (25/8/2022). HD merupakan mantan Kepala Unit Pengelola Teknis Peralatan dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Tersangka HD diketahui anak buah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat di Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13 miliar lebih (Rp 13.673.821.158,-)," ujar Ashari dalam keterangannya, Jumat (26/8/2022).
Ashari menuturkan bahwa Tersangka HD ditahan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengungkapkan alasan jaksa penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka HD berdasarkan syarat obyektif lantaran ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 5 tahun.
"Dan syarat subyektif, karena dikhawatirkan tersangka HD melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP," kata Ashari.
Ashari menjelaskan pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan pengadaan 19 unit alat-alat berat penunjang perbaikan jalan. Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT. DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Tersangka HD selaku PPK dan tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000 atau Rp 36,1 miliar.
Tersangka HD selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat/menetapkan HPS. Tetapi hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU, padahal seharusnya dalam pembuatan RAB harus berdasarkan harga survei pasar.
"Tersangka HD memerintahkan petugas PPHP menerima alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) dan menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang tanpa melakukan pemeriksaan fisik barang yang diserahkan oleh PT. DMU, dimana alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak," papar Ashari.
Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka HD adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kejati DKI Temukan Dugaan Korupsi Dan Pemerasan Oknum Pejabat Kemenkumham Modus Promosi Jabatan
Berita Terkait
-
Kejati DKI Jebloskan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Di Cipayung Ke Penjara
-
Usai Kejati DKI Jakarta, Kartika Putri Tagih Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Kasus Richard Lee
-
Kasusnya dengan dokter Richard Lee Belum Juga Disidang, Kartika Putri Datangi Kejati DKI Jakarta
-
Kejati DKI Temukan Dugaan Korupsi Dan Pemerasan Oknum Pejabat Kemenkumham Modus Promosi Jabatan
-
Kejati DKI Geledah Rumah Notaris di Jatibening Bekasi Terkait Kasus Korupsi Lahan Cipayung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Usai Dapat Rehabilitasi Prabowo, Kuasa Hukum Ira Puspadewi Langsung Sambangi KPK
-
Kementerian PANRB Raih Predikat Unggul IKK Award 2025
-
Viral! Warga Malah Nonton Saat Gunung Semeru Luncurkan Debu Vulkanik Raksasa di Jembatan Ini
-
Viral Stiker Keluarga Miskin Ditempel di Rumah Punya Mobil,Bansos Salah Sasaran Lagi?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
-
Mahfud MD Soal Geger di Internal PBNU: Konflik Tambang di Balik Desakan Gus Yahya Mundur
-
'Terima Kasih Pak Prabowo': Eks Dirut ASDP Lolos dari Vonis Korupsi, Pengacara Sindir KPK Keliru
-
Yusril: Pemberian Rehabilitasi Kepada Direksi Non Aktif PT ASDP Telah Sesuai Prosedur
-
Pengusaha Adukan Penyidik KPK ke Bareskrim: Klaim Aset Rp700 Miliar Disita Tanpa Prosedur
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir