Suara.com - Polda Metro Jaya bakal menangguhkan hukuman Masri, warga Pekanbaru yang menunggah ulang konten akun twitter @opposite6890, yang berisi tentang kasus Ferdy Sambo. Kekinian Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri melalui sidang majelis etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut unggahan ulang Masri dianggap melanggar UU ITE.
“Akibat repost nya itu kan melanggar UU ITE,”kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).
Namun meski dianggap melanggar, kasus ini, lanjut Zulpan, bakal ditangguhkan lantaran beberapa pertimbangan yang mendasar dari aturan Kapolri tentang Restorative Justice.
“Sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” ungkap Zulpan.
“Saya rasa ini masalahnya udah tidak perlu lagi dibesarkan ya tapi ini adalah sebagai warning juga bagi kita semua masyarakat di era digitalisasi saat ini yang serba terbuka namun ada batasan-batasan,” imbuhnya.
Zulpan menyebut tidak ada target lain, dalam perkara ini. Dalam hal ini, polisi tidak membidik siapa pemilik akun @opposite6890 dan penyebar pertama bagan “kekaisaran” Ferdy Sambo tentang konsorsium 303.
“Tidak ada. Ke depan udah ada solusi akan ada ditangguhkan oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Zulpan menyebut pihaknya masih mempertimbangkan soal penangguhan Masri yang mengunggah ulang (repost) konten kasus bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polri Pastikan Tak Akan Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Zulpan, saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Namun demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pertimbangan penangguhan penahanan terhadap Masril.
Zulpan, dia membenarkan bahwa Masril telah ditahan oleh pihak Polda Metro Jaya selama 22 hari.
Masril diketahui ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022.
Dia ditangkap oleh petugas pada 31 Juli 2022 di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya, Kota Pekanbaru.
Masril juga disebut memberi tagar #BerantasJudiOnline dalam unggahan di akun media sosialnya.
Berita Terkait
-
Polri Pastikan Tak Akan Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Dipecat Tak Terhormat, Pengacara Brigadir J Sebut Tindakan Polri Tepat: Polisi Pembunuh!
-
Satu Ingin Pengaruhi IPW di Kasus Sambo, Satunya Lagi Tidak, Ini Dua Anggota DPR yang Telepon Sugeng Teguh Santoso
-
Ferdy Sambo Akui Salah, Minta Maaf, dan Menyesal, tapi Ajukan Banding saat Dipecat
-
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Pengacara Brigadir J: Sesuai Harapan Keluarga
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Aktivis 98 Kritik Manajemen Politik Prabowo: Lamban, Bikin Rumit Situasi
-
Dudung Takziah ke Rumah Peserta SPPI yang Meninggal, Pastikan Pelatihan Fisik Dihapus!
-
Amankan 10 Orang dalam OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi