Selebtek.suara.com - Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengatakan keputusan sidang komisi etik dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari polri kepada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga kliennya.
"(Putusannya) sudah sesuai harapan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menilai Ferdy Sambo tidak patut menjadi polisi karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri. Ia menyebut mantan Kadiv Propam Polri adalah pembunuh.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan pihak keluarga Brigadir J mengapresasi Polri karena sudah berani menjatuhkan sanksi berat dengan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat.
Terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo, ia menilai itu adalah hak suami Putri Candrawathi.
"Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau banding itu hak beliau," kata dia.
Diketahui, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Keputusan Komisi Kode Etik Polri untuk memberikan sanksi tersebut diambil karena Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: OJK Ajak Mahasiswa Cari Cuan di Pasar Modal
Sanksi PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sejak Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Mendengar vonis yang dijatuhkan, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.
Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Dari Polri, Pengacara Brigadir J : Akal-Akalan Biar Dapat Dana Pensiun
-
Mikrofon Bocor, Suara Wanita Bilang 'Sayang' di Rapat DPR dan Kapolri, Pandji Sebut Mimpi Buruk Tukang Selingkuh
-
IPW: Polri Ogah Menanggung Dosa Ferdy Sambo, Loyalis FS "Bertumbangan" di Sidang Etik
-
DPR Nilai Tidak Ada Alasan Ferdy Sambo Banding Putusan Etik, Kalaupun Iya Hasilnya Tetap Pecat
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
PB Djarum Gelar Kejuaraan Klub Mitra 2026: Adopsi Format Piala Thomas, Uber, dan Sudirman
-
Mumpung Belum Terlambat: Bacaan Niat, Syarat, dan Batas Melakukan Qadha Ganti Hutang Puasa Ramadhan
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Penuhi Syarat Bela Ajax, Maarten Paes Belum Tentu Debut Lawan Klub Justin Hubner Malam Ini
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah
-
Virgoun Buktikan Tak Persulit Inara Rusli Temui Anak-Anak
-
Jadwal Libur Sekolah Awal Puasa 2026, Sambung Imlek Sampai Satu Minggu
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar