Selebtek.suara.com - Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengatakan keputusan sidang komisi etik dengan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari polri kepada Ferdy Sambo sudah sesuai dengan harapan keluarga kliennya.
"(Putusannya) sudah sesuai harapan," kata Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menilai Ferdy Sambo tidak patut menjadi polisi karena telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri. Ia menyebut mantan Kadiv Propam Polri adalah pembunuh.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin juga mengatakan pihak keluarga Brigadir J mengapresasi Polri karena sudah berani menjatuhkan sanksi berat dengan memecat Ferdy Sambo dengan tidak hormat.
Terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo, ia menilai itu adalah hak suami Putri Candrawathi.
"Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau banding itu hak beliau," kata dia.
Diketahui, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).
Keputusan Komisi Kode Etik Polri untuk memberikan sanksi tersebut diambil karena Ferdy Sambo dinilai telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga: OJK Ajak Mahasiswa Cari Cuan di Pasar Modal
Sanksi PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sejak Kamis pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik.
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.
Mendengar vonis yang dijatuhkan, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Ferdy Sambo.
Sidang etik Polri dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, termasuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Ajukan Banding Usai Dipecat Dari Polri, Pengacara Brigadir J : Akal-Akalan Biar Dapat Dana Pensiun
-
Mikrofon Bocor, Suara Wanita Bilang 'Sayang' di Rapat DPR dan Kapolri, Pandji Sebut Mimpi Buruk Tukang Selingkuh
-
IPW: Polri Ogah Menanggung Dosa Ferdy Sambo, Loyalis FS "Bertumbangan" di Sidang Etik
-
DPR Nilai Tidak Ada Alasan Ferdy Sambo Banding Putusan Etik, Kalaupun Iya Hasilnya Tetap Pecat
-
Ferdy Sambo Dipecat Secara Tidak Hormat, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat
-
Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib
-
Viral Dugaan Kepulan Asap di Pongkor Bogor, Ini Kata Polisi
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
ABM LOC Pastikan Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia Siap Digelar di Stadion Manahan
-
Amankan 10 Orang pada OTT, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri
-
Paraguay Singkirkan Jerman di Piala Dunia 2026, Gustavo Alfaro Bongkar Kunci Suksesnya
-
Berlaku Besok, IESR Ungkap Bahayanya Penerapan B50
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
J Trust Bank (BCIC) Rombak Jajaran Direksi