Mobil itu kembali melaju ke arah pintu keluar Bareskrim. Tak berselang lama, pengacara Putri, Arman Hanis langsung menjumpai awak media dan menyampaikan bahwa Putri sedang menjalani pemeriksaan. Setelahnya, Putri bakal langsung diperiksa oleh penyidik.
5. Dua Kemungkinan Motif Pembunuhan
Diketahui, Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala meyakini penyidik akan menanyakan terkait dugaan perselingkuhan dalam pemeriksaannya terhadap Putri Candrawathi.
Berdasarkan penuturan dari Adrianus, hal tersebut jika mengacu pada keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR bahwa hanya ada dua motif pembunuhan Brigadir J, yaitu pelecehan seksual dan perselingkuhan.
6. Pasal yang Dikenakan
Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Putri Candrawathi, Polri hendak mencari tahu ada atau tidaknya perbedaan atau perubahan keterangan para tersangka lainnya mengenai motif pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Putri terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Ketika Komnas HAM Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dan Tewasnya Laskar FPI
7. Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Laporkan Putri Candrawathi
Di sisi lain, saat ini pihak Kuasa Hukum keluarga Brigadir J sudah mengantongi lima surat dari pihak keluarga Brigadir J.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa salah satunya yaitu diperuntukkan untuk melakukan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir J melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir J yang sudah menodongkan senjata kepada putri Candrawathi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo hanya Bisa Dipecat oleh Presiden, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri
-
Seandainya Putri Candrawathi Ditahan, Kak Seto Berpesan agar Anak Bungsu Ferdy Sambo Tetap Bersama Ibunya
-
Ketika Komnas HAM Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dan Tewasnya Laskar FPI
-
Pengacara Bharada E Ungkap Kondisi Kliennya Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
-
Datangi Gedung Bareskrim Polri, Warganet Malah Soroti Tas yang Dibawa Putri Candrawathi: Uang Nggak Tuh?
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir