Mobil itu kembali melaju ke arah pintu keluar Bareskrim. Tak berselang lama, pengacara Putri, Arman Hanis langsung menjumpai awak media dan menyampaikan bahwa Putri sedang menjalani pemeriksaan. Setelahnya, Putri bakal langsung diperiksa oleh penyidik.
5. Dua Kemungkinan Motif Pembunuhan
Diketahui, Pakar Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala meyakini penyidik akan menanyakan terkait dugaan perselingkuhan dalam pemeriksaannya terhadap Putri Candrawathi.
Berdasarkan penuturan dari Adrianus, hal tersebut jika mengacu pada keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di DPR bahwa hanya ada dua motif pembunuhan Brigadir J, yaitu pelecehan seksual dan perselingkuhan.
6. Pasal yang Dikenakan
Seperti diketahui, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Putri Candrawathi, Polri hendak mencari tahu ada atau tidaknya perbedaan atau perubahan keterangan para tersangka lainnya mengenai motif pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Putri Candrawathi dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Putri terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga: Ketika Komnas HAM Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dan Tewasnya Laskar FPI
7. Kuasa Hukum Brigadir J Bakal Laporkan Putri Candrawathi
Di sisi lain, saat ini pihak Kuasa Hukum keluarga Brigadir J sudah mengantongi lima surat dari pihak keluarga Brigadir J.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa salah satunya yaitu diperuntukkan untuk melakukan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir J melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir J yang sudah menodongkan senjata kepada putri Candrawathi.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo hanya Bisa Dipecat oleh Presiden, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri
-
Seandainya Putri Candrawathi Ditahan, Kak Seto Berpesan agar Anak Bungsu Ferdy Sambo Tetap Bersama Ibunya
-
Ketika Komnas HAM Bandingkan Kasus Ferdy Sambo dan Tewasnya Laskar FPI
-
Pengacara Bharada E Ungkap Kondisi Kliennya Usai Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat
-
Datangi Gedung Bareskrim Polri, Warganet Malah Soroti Tas yang Dibawa Putri Candrawathi: Uang Nggak Tuh?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Sempat Dirawat Usai Santap MBG, 21 Siswa SDN 01 Gedong Kini Sudah Pulang
-
HUT TNI 5 Oktober, CFD Jakarta Tetap Digelar
-
Di Hadapan DPR, Kepala BGN Ungkap Terjadinya Kasus Keracunan MBG: Rata-rata karena...
-
gegara Jual Tangki untuk Bayar Utang, Agen Gas di Kebon Jeruk Tewas Mengenaskan Dihujam Tikaman
-
Gagah di Usia 80 Tahun: TNI Gelar Parade Akbar di Monas, Pamer Alutsista dan Pesta Rakyat Meriah
-
Telepon Ferry Irwandi, Ahmad Sahroni Bantah Kabur ke Luar Negeri dan Terpaksa Diam
-
Kontras Sebut Ada 4 Tuntutan Besar dalam Peringatan 1 Bulan Tewasnya Affan Kurniawan
-
Usai 21 Siswa SDN 01 Gedong Keracunan MBG, Plt Kepsek: untuk Sementara Kami Setop!
-
Ahli UGM Kritik MBG di Sidang MK: Kenapa Bukan Pendidikan Gratis untuk Seluruh Warga hingga Kuliah?
-
SPPG Dicap Biang Kerok Kasus Keracunan Massal MBG, BGN: Mereka Tak Patuhi SOP!