/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 19:11 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan

JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan menilai kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tak berbeda jauh dengan tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.

Baginya, kedua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, meski masih disebut pelanggaran HAM.

Ia beralasan, baik kasus pembunuhan Brigadir J maupun tewasnya Laskar FPI di KM 50 Cikampek, pelakunya hanya individu, meski sama-sama berstatus anggota polisi.  

"Ya enggak (kasus Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat), ini kan pelaku individu sama dengan KM 50, walaupun orang polisi tapi bukan state crime," ujar Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Selain itu, kata Taufan, di kedua kasus yang menghebohkan publik itu sama-sama tidak ditemukan unsur state crime. Dengan alasan tersebut, jelas Taufan, baik kasus pembunuhan Brigadir J maupun kasus tewasnya Laskar FPI di KM 50 Cikampek hanya termasuk ke dalam pelanggaran HAM biasa.

"Dulu kami mengatakan juga hal yang sama dengan KM 50, walaupun banyak orang mendebat, saya tanya kembali apa dasarmu? Apa unsur yang kamu temukan? Kan nggak bisa jawab, tapi ngotot harus HAM berat padahal HAM berat tidak begitu," katanya.

Kasus Brigadir J merupakan pelanggaran HAM. Namun, bukanlah pelanggaran HAM berat yang merupakan kejahatan dari negara.

"Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," katanya.

Taufan menyebut, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. Taufan menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat salah satu contohnya adalah kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh.(*)

Baca Juga: Polairud Selidiki Penyebab Kapal Tongkang Tabrak Dermaga di Perairan Sungai Musi

Load More