JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan menilai kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, tak berbeda jauh dengan tewasnya Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Baginya, kedua kasus tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, meski masih disebut pelanggaran HAM.
Ia beralasan, baik kasus pembunuhan Brigadir J maupun tewasnya Laskar FPI di KM 50 Cikampek, pelakunya hanya individu, meski sama-sama berstatus anggota polisi.
"Ya enggak (kasus Brigadir J bukan pelanggaran HAM berat), ini kan pelaku individu sama dengan KM 50, walaupun orang polisi tapi bukan state crime," ujar Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Selain itu, kata Taufan, di kedua kasus yang menghebohkan publik itu sama-sama tidak ditemukan unsur state crime. Dengan alasan tersebut, jelas Taufan, baik kasus pembunuhan Brigadir J maupun kasus tewasnya Laskar FPI di KM 50 Cikampek hanya termasuk ke dalam pelanggaran HAM biasa.
"Dulu kami mengatakan juga hal yang sama dengan KM 50, walaupun banyak orang mendebat, saya tanya kembali apa dasarmu? Apa unsur yang kamu temukan? Kan nggak bisa jawab, tapi ngotot harus HAM berat padahal HAM berat tidak begitu," katanya.
Kasus Brigadir J merupakan pelanggaran HAM. Namun, bukanlah pelanggaran HAM berat yang merupakan kejahatan dari negara.
"Jadi, meskipun tetap merupakan pelanggaran HAM, mestinya dibawa ke pengadilan pidana," katanya.
Taufan menyebut, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, hanya pelanggaran HAM berat yang dapat dibawa ke pengadilan HAM ad hoc. Taufan menjelaskan kasus pelanggaran HAM berat salah satu contohnya adalah kasus Paniai, Papua, dan kasus Aceh.(*)
Baca Juga: Polairud Selidiki Penyebab Kapal Tongkang Tabrak Dermaga di Perairan Sungai Musi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Rekomendasi Bedak Glowing untuk Lebaran, Hasil Makeup Tampak Flawless
-
6 Cara Masak Ketupat agar Tidak Cepat Basi, Kunci Awet Berhari-hari
-
65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
-
5 Tips Tetap Bugar Meski Puasa Saat Menyetir Jarak Jauh saat Mudik Lebaran
-
Ahn Hyo Seop Akan Hadiri Oscar Pertamanya Berkat KPop Demon Hunters
-
5 Rekomendasi Deodoran Tahan Lama, Anti Bau untuk Silaturahmi Lebaran
-
Dari THR ke Gadget Baru: Menemukan Hadiah Diri yang Pas di Bulan Ramadan
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah