Suara.com - Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berkata bahwa selama ini jumlah anggaran pensiunan PNS ternyata membebani negara. Misalnya saja, membayar pensiunan pegawai pelat merah tersebut, negara perlu merogoh Rp2.800 triliun.
Angka tersebut sangat besar sehingga Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pembayaran pensiun. Sebab, jika dibiarkan, risiko jangka panjang akan semakin meningkat.
Namun, publik melalui media sosial membandingkannya dengan pensiunan DPR yang dinilai jauh lebih membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lantas, seperti apa perbandingan skema gaji pensiunan PNS dan DPR?
Gaji Pensiunan PNS
Skema pensiunan PNS saat ini menerapkan sistem pay as you go yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Dalam skema ini, PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ada tambahan dana APBN.
TNI dan Polri juga menerapkan skema yang sama namun dikelola oleh PT ASABRI. Sri Mulyani menilai rangka ini bisa menimbulkan risiko jangka panjang karena menguras APBN.
Dengan sistem sekarang ini, pemerintah membayar pensiunan ke PNS yang masa jabatannya habis hingga ia meninggal dunia. Kemudian, gaji pensiunan tersebut akan diteruskan ke istri/suami.
Baca Juga: Bisa Diterima Seumur Hidup, Berapa Besaran Gaji Pensiunan DPR?
Sementara dalam fully funded, skema baru yang akan diterapkan, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga akan dilakukan secara bersamaan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Gaji Pensiunan DPR
Perlu diketahui bahwa besaran uang pensiun PNS masih belum sebanding dengan apa yang diterima para anggota DPR. Pasalnya, tiap-tiap mereka akan menerima dana pensiun seumur hidup meski hanya menjabat dalam satu periode atau lima tahun.
Bahkan berdasarkan pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan anggota DPR itu dapat diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
Ini tertuang dalam Pasal 17 yang mengatur, jika penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak menerima uang pensiun.
Lalu, ada Pasal 19 yang mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak memiliki suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Berita Terkait
-
Bisa Diterima Seumur Hidup, Berapa Besaran Gaji Pensiunan DPR?
-
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Curhat Harga Jual Eceran Dalam Negeri Tidak
-
Segini Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR, Dijamin Seumur Hidup!
-
Sri Mulyani Curhat, Harga Minyak Dunia Terus Naik, Tapi Harga Jual Eceran Dalam Negeri Tidak
-
Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan
-
Amarah Memuncak, Suami di Cakung Bakar Kontrakan Usai Ribut dengan Istri
-
Baru Menjabat, KSP Qodari Langsung Kaji Kebijakan Impor BBM Satu Pintu, Waspadai 'Blind Spot'
-
Tangkap Delpedro Marhaen dkk, Asfinawati: Logika Sesat, Polisi Anggap Demo Perbuatan Terlarang!
-
Apakah Boleh Erick Thohir Jadi Ketum PSSI dan Menpora Sekaligus? Ini Aturannya
-
Tangis Pecah di Sertijab KSP: M. Qodari Gantikan AM Putranto, Agenda Perumahan Jadi Prioritas