Suara.com - Beberapa waktu lalu Menteri Keuangan, Sri Mulyani, berkata bahwa selama ini jumlah anggaran pensiunan PNS ternyata membebani negara. Misalnya saja, membayar pensiunan pegawai pelat merah tersebut, negara perlu merogoh Rp2.800 triliun.
Angka tersebut sangat besar sehingga Kementerian Keuangan berencana mengubah skema pembayaran pensiun. Sebab, jika dibiarkan, risiko jangka panjang akan semakin meningkat.
Namun, publik melalui media sosial membandingkannya dengan pensiunan DPR yang dinilai jauh lebih membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lantas, seperti apa perbandingan skema gaji pensiunan PNS dan DPR?
Gaji Pensiunan PNS
Skema pensiunan PNS saat ini menerapkan sistem pay as you go yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Dalam skema ini, PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ada tambahan dana APBN.
TNI dan Polri juga menerapkan skema yang sama namun dikelola oleh PT ASABRI. Sri Mulyani menilai rangka ini bisa menimbulkan risiko jangka panjang karena menguras APBN.
Dengan sistem sekarang ini, pemerintah membayar pensiunan ke PNS yang masa jabatannya habis hingga ia meninggal dunia. Kemudian, gaji pensiunan tersebut akan diteruskan ke istri/suami.
Baca Juga: Bisa Diterima Seumur Hidup, Berapa Besaran Gaji Pensiunan DPR?
Sementara dalam fully funded, skema baru yang akan diterapkan, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga akan dilakukan secara bersamaan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Gaji Pensiunan DPR
Perlu diketahui bahwa besaran uang pensiun PNS masih belum sebanding dengan apa yang diterima para anggota DPR. Pasalnya, tiap-tiap mereka akan menerima dana pensiun seumur hidup meski hanya menjabat dalam satu periode atau lima tahun.
Bahkan berdasarkan pasal 17-19, UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan anggota DPR itu dapat diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.
Ini tertuang dalam Pasal 17 yang mengatur, jika penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak menerima uang pensiun.
Lalu, ada Pasal 19 yang mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak memiliki suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.
Berita Terkait
-
Bisa Diterima Seumur Hidup, Berapa Besaran Gaji Pensiunan DPR?
-
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Curhat Harga Jual Eceran Dalam Negeri Tidak
-
Segini Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR, Dijamin Seumur Hidup!
-
Sri Mulyani Curhat, Harga Minyak Dunia Terus Naik, Tapi Harga Jual Eceran Dalam Negeri Tidak
-
Pensiunan DPR Disebut Lebih Membebani Ketimbang PNS, Susi Pudjiastuti: Saya Setuju Menteri Juga Tak Perlu
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting