Suara.com - Pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang menyebut skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) menjadi beban bagi negara megundang berbagai respons.
Banyak pihak yang kemudian membandingkan dengan pensiunan anggota DPR yang mendapatkan dana pensiun meski hanya menjabat selama 5 tahun.
Hal ini juga dinyatakan oleh Mantan Menteri Kelautan dan Periknan, Susi Pudjiastuti.
Pada cuitan yang diunggah Sabtu (27/8/2022) Susi Pudjiastuti mengutip artikel yang menyebutkan bahwa pensiuanan DPR lebih menjadi beban ketimbang pensiunan PNS.
"Saya setuju," ungkap Susi Pudjiastuti.
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa menteri juga tak perlu diberi dana pensiun.
"Seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun, baru cek hari ini ada rekening di Mandiri Taspen," tambahnya.
Sebagai informasi, penetapan besaran pensiunan pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Nominal pensiunan bisa beragam tergantung dengan golongan PNS di jabatan terakhir. Namun demikian, dana pensiunan untuk DPR RI yang hanya menjabat lima tahun juga tak kalah membebani.
Baca Juga: RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas, Pegiat Pendidikan: Saatnya Mahasiswa Bergerak Menolak
Anggota DPR akan mendapatkan uang pensiun untuk seumur hidupnya meski hanya menjabat satu periode atau lima tahun. Uang pensiun tersebut bahkan bisa diwariskan kepada istri/suami hingga anak mereka.
Keputusan tersebut sudah diatut dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara pada pasal 17-19.
Pada perolehan nominal, seorang pensiunan anggota DPR RI akan menerima tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan.
Uang tersebut akan terus diterima hingga mantan anggota DPR tersebut meninggal. Bahkan, jika mantan anggota DPR RI memiliki istri, maka dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.
Jika tak punya istri maupun suami maka bisa diwariskan pada anak yang berada di bawah 25 tahun.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi VII DPR: Subsidi BBM Tidak Adil dan Harus Disesuaikan
-
Pesulap Merah Ogah Damai dengan Dukun, Alasan Dibaliknya Terungkap Dalam Video Viral Ini
-
Cara Remaja Ini Ikut Lomba Balap Karung Bikin Salfok, Warganet: Cerdas
-
Menjabat Cuma 5 Tahun, Segini Dana Pensiun Anggota DPR RI
-
Viral Video Ibu Paruh Baya di Medan Jewer Anak Orang Seenaknya Sampai Memar dan Lecet: Sakit Sekali
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
Giliran Pengusaha Ritel Menjerit Hadapi Ketatnya Aturan KTR di Jakarta
-
Pastikan Penanganan Darurat Berjalan Cepat, Kasatgas Tito Karnavian Tinjau Pengungsi di Aceh Utara
-
KPK Dalami Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Mutasi Jabatan, Sekda Endin Samsudin Diperiksa
-
Kasatgas Tito Karnavian Apresiasi Pembangunan Huntara bagi Warga Terdampak di Aceh Utara
-
Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Deputi Gubernur BI Besok, Keputusan Diambil Senin Malam
-
Gabung Dewan Perdamaian Donald Trump, Komisi I DPR Minta Indonesia Jangan Disetir Agenda Sepihak
-
Jakarta Berstatus Awas, BPBD Perpanjang Modifikasi Cuaca Antisipasi Hujan Ekstrem hingga 27 Januari
-
Banjir Jakarta, Polda Metro Siagakan Anggota di Jalan hingga Permukiman Warga
-
Banjir Bikin Daan Mogot Macet Horor 9 Km, Motor Mogok Berjamaah
-
Bela Istri dari Jambret, Suami di Sleman Malah Jadi Tersangka, Begini Kronologinya