Suara.com - KPK mendalami dugaan korupsi dalam rekomendasi dan persetujuan pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, Maluku, dengan memeriksa dua saksi dari PT Midi Utama Indonesia Tbk, yakni Direktur Suantopo Po dan Property Development Director Lilik Setiabudi.
"Dilakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi tersebut, antara lain terkait dengan rekomendasi dan persetujuan untuk dilakukannya pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/8/2022).
KPK memeriksa keduanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/8), untuk tersangka mantan wali kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) dan kawan-kawan, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon.
KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH); sedangkan tersangka selaku pemberi suap ialah Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.
Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menjelaskan selama kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat sebagai Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, tersangka Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew, yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.
Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Korporasi Alfamidi Dalam Kasus Suap Eks Walkot Ambon
Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Soal Mafia Judi Online dan Narkoba, Eks Penyidik KPK Sebut Bukan Polisi Saja: Institusi Lain Juga Banyak
-
Belajar dari Kasus Suap Rektor Unila, Ini 4 Rekomendasi KPK untuk Kemendikbudristek
-
Diduga Terlibat Kasus Korupsi Alfamidi Ambon, Direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk Diperiksa KPK
-
KPK Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Praperadilan PJ Sekda Pemalang Yang terjaring OTT
-
4 Rekomendasi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri oleh KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru