/
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 22:10 WIB
ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SuaraSumedang.id KPK melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemkot Ambon.

Tersangka kasus tersebut merupakan mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan kawan-kawan.

KPK turut memeriksa direktur PT Midi Utama Indonesia Tbk Suantopo Po di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari suara.com Sabtu (27/08/2022).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK juga turut memanggil seorang saksi lainnya, yakni Property Development Director PT Midi Utama Indonesia Tbk Lilik Setiabudi.

Saat ini KPK telah menetapkan Richard sebagai tersangka penerima suap bersama staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH).

Sementara sebagai pemberi suap ialah Amri (AR) selaku wiraswasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara suap Richard, melalui keterangan KPK menyebut, dalam kurun waktu tahun 2020.

Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, satu di antaramya memberikan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Baca Juga: Survey TikTok: Pengguna di Asia Pasifik Menyukai Shoppertainment

Pada proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard.

Hal itu dilakukan agar proses perizinan pembangunan cabang ritel Alfamidi, bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri tersebut, Richard kemudian memerintahkan kepala Dinas PUPR Kota Ambon.

Agar memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta penyerahan sejumlah uang.

Jumlah uang itu sekira Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Load More