Suara.com - RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sedang menjadi pembicaraan. Apakah Anda sudah mendapatkan akses link download RUU Sisdiknas?
Link untuk mengunduh RUU Sisdiknas dapat anda buka di bagian akhir artikel ini. Dengan membaca RUU Sisdiknas, harapannya masyarakat mengetahui permasalahan tersebut dengan jelas.
Salah satu permasalahan RUU Sisdiknas yang baru-baru diperbincangkan adalah perihal pasal tentang tunjangan profesi guru yang hilang. Hal ini disesalkan oleh Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.
Menurut penjelasannya, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru’.
"Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial’,” kata Satriwan Salim di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2022.
Ia pun menilai RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.
Namun menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril, RUU Sisdiknas menjadi upaya agar semua guru mendapat penghasilan layak.
“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, dikutip dari laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.
Kata Syahril, dalam RUU Sisdiknas, guru yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik bisa segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi.
Baca Juga: Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
Sehingga, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN. Tidak perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang.
Sementara bagi guru non-ASN yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah bakal meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan kepada yayasan penyelenggara pendidikan. Agar anntinya, bisa diberikan penghasilan yang lebih tinggi untuk guru tersebut sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Selain persoalan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru, RUU Sisdiknas juga mengatur tentang hal-hal lainnya, yaitu:
- Wajib belajar 13 tahun,
- Sistem pendidikan PAUD,
- Penggunaan istilah pelajar,
- Pancasila masuk kurikulum,
- Kode etik guru, hingga
- Penyelenggaran pendidikan inklusif
Untuk tahu lebih banyak tentang RUU Sisdiknas, berikut ini link downloadnya.
>> LINK DOWNLOAD RUU Sisdiknas
Naskah RUU Sisdiknas yang dapat anda unduh ini tersedia dalam versi PDF yang dirili pada bulan Agustus 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Update Kabar Tunjangan Profesi Guru 2022 Akan Dihapus, Ada Angin Segar untuk Guru Swasta
-
Berapa Besaran Tunjungan Profesi Guru yang Dihapus di RUU Sisdiknas?
-
Terpopuler: Ananto Rispo Ngaku Cucu PKI, Mahfud MD Senggol Said Didu Soal Kemenangan MU
-
Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Pastikan Guru Dapat Tunjangan Profesi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?