Suara.com - Kabar buruk tunjangan profesi guru 2022 akan dihapus membuat para guru resah dan gelisah. Namun di balik itu, Kementerian Pendidikan memberikan klarifikasi, sekaligus kumpulan angin segar untuk para guru.
Kabar tunjangan profesi guru 2022 hilang disayangkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Pasal yang hilang itu tentang tunjangan profesi guru (TPG) dari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dikutip dari AyoBandung (jaringan Suara.com), Koordinator P2G Satriwan Salim merinci mana saja yang hilang dari tunjangan profesi guru 2022.
Kata dia, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat mengenai hak guru atau pendidik dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas tidak menyebutkan satupun klausul "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru".
Dalam RUU Sisdiknas tersebut hanya memuat klausul "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial".
Pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik disebutkan berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun menurut Satriwan justru yang terjadi malah berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tersebut justru pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG dalam pasal 16 Ayat satu, dua dan tiga.
Baca Juga: Subsidi BBM Salah Sasaran, Anggaran Diusulkan Untuk Program Lain
Jika ini terjadi, maka para guru sudah pasti akan kecewa.
Berita Terkait
-
Lolos PPG Tahap 3: Ini Cara Verifikasi dan Validasi (Verval) Ijazah yang Benar
-
Link Pengumuman Hasil Seleksi PPG Guru Tertentu Periode I 2025
-
Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen, Target 20 Dunia, Indonesia Kapan Menyusul?
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Demo Mahasiswa karena Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?
-
Sosok Saryono, Guru Honorer 33 Tahun dengan Gaji Rp350 Ribu Tiap 3 Bulan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu
-
Tim Pencari Fakta Bantah Kompolnas: Affan Merunduk, Bukan Jatuh Sebelum Terlindas!
-
Pemprov DKI Gencarkan Pelatihan MTU, Warga Sambut Antusias
-
Anak Demo di Cirebon: Menteri PPPA Minta Usut Motifnya! Alarm Bagi Keluarga dan Sekolah?
-
Curhat Wakil Ketua DPRD Jabar, Tunjangan Rp71 Juta Tak Cukup Beli Rumah
-
Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?