Suara.com - Kabar buruk tunjangan profesi guru 2022 akan dihapus membuat para guru resah dan gelisah. Namun di balik itu, Kementerian Pendidikan memberikan klarifikasi, sekaligus kumpulan angin segar untuk para guru.
Kabar tunjangan profesi guru 2022 hilang disayangkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Pasal yang hilang itu tentang tunjangan profesi guru (TPG) dari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dikutip dari AyoBandung (jaringan Suara.com), Koordinator P2G Satriwan Salim merinci mana saja yang hilang dari tunjangan profesi guru 2022.
Kata dia, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat mengenai hak guru atau pendidik dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas tidak menyebutkan satupun klausul "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru".
Dalam RUU Sisdiknas tersebut hanya memuat klausul "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial".
Pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik disebutkan berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun menurut Satriwan justru yang terjadi malah berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tersebut justru pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG dalam pasal 16 Ayat satu, dua dan tiga.
Baca Juga: Subsidi BBM Salah Sasaran, Anggaran Diusulkan Untuk Program Lain
Jika ini terjadi, maka para guru sudah pasti akan kecewa.
Berita Terkait
-
Kartu Petik Lara: Ruang Aman Lewat Permainan
-
Membangun Sekolah Ramah Anak: Peran Penting Guru dalam Kampanye Antibullying
-
Tak Hanya Sesama Teman, Saat Guru dan Dosen Juga Jadi Pelaku Bully
-
Menkeu Purbaya Akui Gaji Guru Kecil, Tapi Lebih Pilih Naikkan Gaji Dosen
-
Saat Alam Bicara: Membaca Banjir dan Longsor Sumatera lewat Filsafat Minangkabau
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing