Suara.com - Kabar buruk tunjangan profesi guru 2022 akan dihapus membuat para guru resah dan gelisah. Namun di balik itu, Kementerian Pendidikan memberikan klarifikasi, sekaligus kumpulan angin segar untuk para guru.
Kabar tunjangan profesi guru 2022 hilang disayangkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).
Pasal yang hilang itu tentang tunjangan profesi guru (TPG) dari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dikutip dari AyoBandung (jaringan Suara.com), Koordinator P2G Satriwan Salim merinci mana saja yang hilang dari tunjangan profesi guru 2022.
Kata dia, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat mengenai hak guru atau pendidik dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas tidak menyebutkan satupun klausul "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru".
Dalam RUU Sisdiknas tersebut hanya memuat klausul "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial".
Pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik disebutkan berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun menurut Satriwan justru yang terjadi malah berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tersebut justru pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG dalam pasal 16 Ayat satu, dua dan tiga.
Baca Juga: Subsidi BBM Salah Sasaran, Anggaran Diusulkan Untuk Program Lain
Jika ini terjadi, maka para guru sudah pasti akan kecewa.
Berita Terkait
-
Review Teach You a Lesson: Drama yang Menampar Realitas Dunia Pendidikan
-
Krisis Otoritas Guru di Pendidikan Modern Dalam Drama 'Teach You a Lesson'
-
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026
-
Syarat Daftar PPPK Kemensos 2026, untuk Formasi Guru Sekolah Rakyat
-
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat Lewat SSCASN BKN 2026, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit
-
Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI