Suara.com - Rekontruksi pembunuhan berencana Brigadir J telah memperagakan 51 adegan dari total 78. Sejauh ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut Bharada E masih konsisten memberikan keterangannya.
"Dia masih konsisten dengan keterangan yang dia berikan di berita acara maupun ke LPSK," kata Juru Bicara LPSK, Rully Novian saat dihubungi Suara.com, Selasa (30/8/2022).
Bharada E merupakan terlindung dari LPSK. Dia juga sudah berstatus justice colaborator atau saksi pelaku yang mengungkap pembunuhan berencana yang dirancang oleh atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dikatakan Rully, sejak awal rekonstruksi digelar Bharada E dalam kondisi sehat dan siap memberikan keterangannya.
"Sehat, baik, siap memberikan keterangan dalam rekonstruksi," kata Rully.
Sementara itu, terkait beberapa adegan Bharada E yang diperagakan oleh peran pengganti, Rully mengatakan tidak seluruhnya.
"Informasi yang saya terima sampai tadi, tidak semua adegan digantikan," kata Rully.
Sebelumnya, sebanyak 51 adegan rekontruksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dirampungkan penyidik Tim Khusus Polri di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga Jakarta Selatan.
Kekinian berdasarkan pantauan Suara.com sekitar pukul 14.38 akan bergeser ke rumah dinas Ferdy Sambo yang merupakan lokasi penembakan Brigadir J.
"Tinggal yang Duren Tiga (Rumah Dinas Ferdy Sambo). Habis ini berangkat," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Ada 78 Adegan
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J segera digelar di Duren Tiga, Jakarta Selatan hari ini, Selasa (30/8/2022).
Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terdapat 78 adegan yang akan diperegakan oleh lima tersangka.
Sebanyak 78 adegan itu meliputi tiga lokasi.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 adegan," kata Andi saat dihubungi oleh wartawan, Selasa (30/8/3/2022).
Berita Terkait
-
Terungkap Kemewahan Ferdy Sambo saat Rekonstruksi: Rumah Dilengkapi Lift, Tas Mewah Istri Berjejer di Lemari Kaca
-
Merasa Dimusuhi karena Diusir Polisi, Pengacara Brigadir J Ancam Adukan Dirtipidum Bareskrim ke Jokowi dan DPR
-
Kompak Pakai Baju Putih, Istri Ferdy Sambo dan Pemeran Pengganti Brigadir J Peragakan Adegan di Kasur
-
Berpakaian Serba Putih saat Jalani Rekonstruksi, Istri Ferdy Sambo Peragakan Adegan Tiduran
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
Terkini
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah
-
Rayakan HUT ke-80 TNI di Monas, Tarif Transportasi Umum Jakarta Jadi Rp80
-
Kepala BPHL Dicecar Pembangunan Jalan di Kawasan IUP PT WKM, Hakim: Saudara Kok Nggak Bisa Jawab!
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice