Suara.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap seorang Hakim Pengadilan Negeri di Provinsi Jawa Timur berinisial HGU karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.
"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua MKH sekaligus anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Joko mengatakan Hakim HGU mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas salah satu perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.
Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional.
Pada prosesnya, permohonan PK diputus dengan amar ditolak. Namun, HGU menyampaikan putusan PK kepada pelapor bahwa permohonan tersebut kembali diterima. Pelapor sempat mempertanyakan kepada HGU alasan terdapat dua amar yang berbeda.
"Hingga akhirnya pelapor melaporkan Hakim HGU ke KY karena melanggar KEPPH," ujar dia.
Di hadapan MKH, HGU mengakui menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat sehingga terbukti melanggar KEPPH. Dalam forum pembelaan diri, yang bersangkutan menghadirkan dua saksi yaitu istri serta saudara angkat terlapor.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pembelaan secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf. HGU juga berusaha meyakinkan majelis bahwa terlapor berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, serta permohonan untuk mendapatkan keringanan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021.
Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung MKH sepakat memutus Hakim HGU terbukti melanggar KEPPH dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. (Antara)
Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri dari Polri, Kompolnas: Lebih Tepat Pemberhentian Tak Hormat
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ciptakan Ruang Aman Pascabencana, 'Zona Anak' Hadir di Aceh Tamiang
-
Tinggi Air Pintu Pasar Ikan Turun, Genangan Rob di Depan JIS Ikut Surut
-
Luka Lama di Tahun Baru: Saat Pesta Rakyat Jakarta Berubah Jadi Arena Tawuran
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor