Suara.com - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar akan ditahan di tempat khusus atau pansus selama 20 hari. Penahanan dilakukan buntut dugaan pelanggaran etik terkait penyalahgunaan wewenang dalam menangani suatu kasus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengklaim hal tersebut sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
"Kapolda akan mengambil tindakan tegas baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik. Rencananya akan kita lakukan patsus penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Zulpan menyebut Fajar hingga kekinian masih diperiksa Biro Paminal Mabes Polri. Sedangkan Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini telah selesai diperiksa lantaran hanya berstatus saksi.
"Hari ini pun (Kapolsek) berdinas seperti biasa. Nah sementara untuk kanitnya belum dikembalikan dari Mabes Polri," ungkapnya
Fadil sebelumnya memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan ini bukan terkait kasus narkoba. Namun, dia tak menyebut apa kasus yang sebenarnya.
"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," ujar Fadil.
Berita Terkait
-
Xiaomi Buka Suara soal Masalah Keamanan pada HP China Bercip Mediatek
-
Periksa Kanit Reskrim dan Kapolsek Penjaringan, Kapolda Tepis Terkait Narkoba
-
Dirlantas Polda Metro Jaya: Kecelakaan Maut di Bekasi Diduga Bukan Karena Rem Blong
-
Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Kontainer Tabrak Halte
-
Update Korban Tewas Tronton Seruduk Tiang BTS di Bekasi, Anak SD Tergencet, Tukang Bakso Meninggal
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan