Suara.com - Istri Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi hingga kini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Beda dengan tersangka lain, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022) lalu Putri juga tidak mengenakan baju oranye tahanan Bareskrim.
Lantas, kabar Putri tak ditahan meski sudah berstatus tersangka ini menimbulkan pro dan kontra.
Alasan Punya Anak Masih Balita
Istri sosok mantan Kadiv Propam ini tidak ditahan karena kondisinya yang masih memiliki balita berusia 1,5 tahun.
Polri telah mengabulkan permohonan Putri Candrawathi yang meminta tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka seperti Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Hal ini diungkap oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis seusai mendampingi dlama konfrontasi dengan tersangka Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf serta saksi bernama Susi di Bareskrim Polri.
"Ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu. Ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan," kata Arman.
Putri Wajib Lapor Dua Kali Seminggu
Baca Juga: Terungkap! Ini yang Dilakukan Kuat Ma'ruf di Kamar Putri Candrawathi
Permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Putri dikabulkan. Namun, tersangka pembunuhan Brigadir J ini diminta untuk wajib lapor dua kali dalam seminggu.
"Penyidik mengabulkan, tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," katanya.
Busana Berbeda saat Jalani Rekonstruksi Pembunuhan
Pada Selasa (30/8/2022) lalu, Putri Candrawathi menjadi sorotan publik karena dirinya mengenakan busana yang berbeda dari para tersangka lainnya.
Istri Ferdy Sambo ini mengenakan busana serba putih, mulai dari baju, celana, masker, hingga sepatu. Sementara itu, tersangka lainnya terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat menjalani proses rekonstruksi di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo.
Pimpinan Komisi III DPR Setuju Putri Candrawathi Tak Ditahan
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini yang Dilakukan Kuat Ma'ruf di Kamar Putri Candrawathi
-
Beda Versi Keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
-
Polres Metro Jakarta Barat Buka Suara soal Anggotanya yang Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon
-
Kemanusiaan Jadi Alasan Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Tahanan, Dikabulkan Penyidik?
-
Warganet Emosi Lihat Kuat Maruf Cengengesan Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J: Pingin Memaki Banget, ya Allah...
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar