Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan penuntasan obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjadi krusial karena menyangkut marwah Polri.
“Yang lebih krusial bagi Polri sebagai institusi penegak hukum justru kasus obstruction of justice itu, karena ini menyangkut marwah kepolisian,” katanya saat dikonfirmasi Antara pada Kamis (1/9/2022).
Penetapan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice menurutnya sedikit terlambat. Selain itu, kasus pidanaya juga tidak kunjung diproses hingga saat ini.
“Kalau kepolisian diidentikkan dengan permisifitas pada obstruction of justice artinya tidak ada lagi penegakan hukum yang berkeadilan. Karena penegakan hukum bisa direkayasa oleh berbagai kepentingan di luar keadilan,” katanya.
Tersangka Obstruction of Justice
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Indonesia telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Ketujuh tersangka itu adalah Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan berencana dan dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan dua ajudannya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, serta asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga sudah dikenakan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang etik walaupun saat ini sedang dalam proses banding.
Setelah sidang Komisi Kode Etik Polri Sambo, Komisi Etik Profesi Polri menyidangkan satu lagi polisi yang terlibat penghalangan penyidikan, yakni Putranto.
“Satu Sambo sudah divonis PTDH dan banding, enam masih akan, katanya satu Kompol C hari ini (Kamis), empat lainnya menyusul. Saya duga vonisnya tidak akan sampai PTDH semua, kecuali Sambo,” kata Rukminto.
Menurut dia, keenam polisi yang terlibat penghalangan penyidikan layak dijatuhkan sanksi dipecat sebagai efek jera.
“Pelaku obstruction of justice harus di-PTDH. Obstruction of justice itu sama dengan malpraktek bagi profesi kedokteran,” ujarnya.
Berita Terkait
-
5 Berita Populer Ferdy Sambo, Ditolak Hotman Paris hingga Daftar 5 Polisi Tersangka Obstruction of Justice
-
Resmi! Ferdy Sambo Tersangka Obstruction of Justice, Bersama 1 Jenderal dan 5 Perwira Polri
-
Tarif Parkir Naik, Pemkot Pekanbaru Dinilai Tak Peka dengan Warganya
-
Daftar Nama Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ada Nama Ferdy Sambo?
-
Terpopuler: Banyak Ditemukan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Ridwan Kamil Cawapres Pilihan Projo
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Sosiolog USK Sebut Peran Dasco Jadi Titik Balik Percepatan Pemulihan Aceh
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
5 Daerah Jakarta Masuk Kategori Siaga Banjir, Pompa Kali Asin Sempat Tembus Level Merah!
-
Jakarta Tenggelam Lagi, Modifikasi Cuma Solusi 'Semu', Infrastruktur Biang Keroknya?
-
Tantangan Rencana Rehabilitasi Pascabencana di Sumut: Banyak Rumah Rusak Tak Masuk Kriteria Bantuan