SUARA SEMARANG - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kelanjutan mengenai obstruction of justice kasus Brigadir J, sidang kode etik telah dilaksanakan pada 1 September 2022 terhadap salah satu tersangka, yakni Kompol Chuk Putranto alias Kompol CP.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, selain Kompol CP, para tersangka lain juga akan segera dipanggil untuk sidang kode etik.
"Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujar Komjen Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) dikutip dari PMJ News.
Penyidik Polri dalam kasus Brigadir J menetapkan 6 orang menjadi tersangka tindakan obstruction of justice, yakni:
1. FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Oknum Polisi Terancam Sanksi Tegas
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Agung Budi Maryoto menambahkan, saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan sekaligus terhadap 6 tersangka obstruction of justice.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J hingga tersungkur di rumah dinasnya daerah Duren Tigam, Jakarta Selatan.
Kemudian Ferdy Sambo menembak kepala belakang Brigadir J dan menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding dan langit-langit rumahnya.
Hal itu dilakukan agar terkesan terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Ferdy Sambo kemudian merekayasa TKP dengan bantuan beberapa orang untuk menyempurnakan skenarionya.
Namun skenario tersebut akhirnya terbongkar karena pengakuan Bharada E yang menyebutkan tidak ada tembak menembak, melainkan dirinya diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J dari jarak dekat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kebakaran Akibat Lilin Pengusir Lalat, Begini Kondisi Rumah Anisa Rahma setelah Sebulan Berlalu
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Kembalikan Uang Hanania Travel, Dara Arafah Mengaku Lebih Kasihan dengan Para Korban
-
Ada Pemeliharaan Darurat, Ini Wilayah di Cianjur yang Alami Pemadaman Listrik Terencana
-
Dukung Portugal demi Ronaldo, Fadi Alaydrus Malah Jagokan Negara Ini Juara Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga 200 Ribuan Kualitas Sultan
-
Tepis Isu Bermusuhan, Anisa Rahma Ungkap Isi Chat Pribadinya dengan Sarwendah di Tengah Masalah
-
Pulang Kerja Jam 4 Pagi, Pekerja Perempuan di Palembang Dibegal dan Ditodong Senpi
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi