SUARA SEMARANG - Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kelanjutan mengenai obstruction of justice kasus Brigadir J, sidang kode etik telah dilaksanakan pada 1 September 2022 terhadap salah satu tersangka, yakni Kompol Chuk Putranto alias Kompol CP.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, selain Kompol CP, para tersangka lain juga akan segera dipanggil untuk sidang kode etik.
"Hari ini sudah mulai (sidang kode etik) terhadap Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode etik. Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," ujar Komjen Agung di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) dikutip dari PMJ News.
Penyidik Polri dalam kasus Brigadir J menetapkan 6 orang menjadi tersangka tindakan obstruction of justice, yakni:
1. FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Oknum Polisi Terancam Sanksi Tegas
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Agung Budi Maryoto menambahkan, saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan sekaligus terhadap 6 tersangka obstruction of justice.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J hingga tersungkur di rumah dinasnya daerah Duren Tigam, Jakarta Selatan.
Kemudian Ferdy Sambo menembak kepala belakang Brigadir J dan menggunakan senjata milik Brigadir J untuk menembak dinding dan langit-langit rumahnya.
Hal itu dilakukan agar terkesan terjadi tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Kondisi Terkini Ole Romeny Usai Dibilang Cedera Parah, Sumardji Sudah Tanya Langsung
-
Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 15 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Waktu Magrib
-
Jadwal Buka Puasa Tanjungpinang dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
Buka Puasa Palembang 15 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Waktu Magrib Hari Ini
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Minggu 15 Maret 2026
-
Pesona Fortuner 4.000cc yang Tampil Gagah, Segini Harganya
-
5 Deodoran Wanita yang Bikin Tetap Harum Sepanjang Silaturahmi Lebaran
-
Sempat Vakum Usai Bercadar, Kartika Putri Kembali ke Medsos atas Arahan Suami
-
Jika Kritik Tak Lagi Aman, Ke Mana Arah Demokrasi Indonesia?
-
Review Diikutin Stalker 30 Menit: Nichkhun 2PM Terpaksa Pulang Diantar Mobil Patroli