Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mencokok 14 orang dari tiga kasus berbeda. Upaya penangkapan yang berlangsung sejak 15 Agustus sampai 31 Agustus 2022 itu berkaitan dengan kasus minuman keras, obat-obatan hingga narkotika.
Penindakan ini merupakan arahan dari Kapolres Metro Jakarta Pusat untuk mengantisipasi ganggunan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Jakarta Pusat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan, pihaknya menyita sebanyak 9 ribu lebih botol minuman keras hingga 52 ribu obat-obatan terlarang. Tidak hanya itu, polisi juga menyita 1,4 kilogram sabu dan 16 paket ganja kering.
"Barang bukti yang disita 9.400 miras, 52.000 obat -obatan keras, 1,4 kg narkotika jenis sabu dan 16 paket ganja. Totalnya ada 14 orang tersangka," kata Rango di Mapolrestro Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait obat - obatan keras yang dijual secara bebas di Jakarta Pusat tersebut. Salah satunya melakukan pengejaran pihak distributor.
"Obat terlarang masih dilakukan penyelidikan untuk memburu distributornya," beber dia.
Rango menambahkan, 14 orang yang ditangkap di berbagai wilayah Jakarta Pusat itu disangkakan dengan pasal yang berlaku. Dia menambahkan, giat semacam ini akan terus digelar guna menciptakan kemananan dan ketertiban.
"Pasal yang kami sangkakan pada seluruh tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, undang-undang narkotika psikotropika dan pelanggaran hukum lainnya. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat demi menciptakan keamanan dan ketertiban," pungkas dia.
Baca Juga: Kurir Narkotika Jaringan Internasional Diringkus Polisi Saat Bawa 44 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh
Berita Terkait
-
Penyelundupan Sabu Gunakan Drone ke Lapas Narkotika Samarinda Digagalkan
-
Kurir Narkotika Jaringan Internasional Diringkus Polisi Saat Bawa 44 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh
-
Diduga Terima Uang Barbuk Narkoba, Kombes Bandara Soekano-Hatta Dipecat Tidak Hormat
-
Eks Kapolres Bandara Cs Dipecat, LBH Jakarta : Sanksi Etik Tanpa Pidana, Itu Pola Melanggengkan Impunitas
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program
-
PSIM Yogyakarta Pertahankan Empat Pemain Asing untuk Hadapi Musim 2026/2027
-
Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus
-
Fabio Quartararo Gabung Honda, Separuh Kursi MotoGP 2027 Sudah Terisi
-
Barcelona Siapkan Opsi Alternatif di Tengah Sulitnya Negosiasi Julian Alvarez
-
Ironi Retret Magelang, 16 Kepala Daerah Tetap Kena OTT KPK Meski Sudah Dibriefing Prabowo
-
5 Tips Memilih Loose Powder yang Aman untuk Kulit Berjerawat, Hasil Flawless Tanpa Iritasi
-
Pakai Dokumen Palsu untuk Izin Tinggal, 10 WNA Investor Bodong Segera Diadili