Sukabumi.suara.com – Edwin Hatorangan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bandara Seokarno-Hatta diberhentikan dengan tidak hormat akibat dugaan kasus penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus narkoba.
Kombes Edwin dengan 10 anggotanya datang ke Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC untuk melaksanakan sidang kode etik. Dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Edwin diberhentikan karena terbukti melakukan pebuatan tercela dengan tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Selain Komisaris Besar Edwin, Polri turut memecat Kepala Satuan Reserse Narkoba Bandara Soetta yaitu AKP Nasrandi, dan Kepala Sub Unit Satresnarkoba Bandara Soetta Iptu Triono A.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/08/2022), Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan keputusan pemecatan yang diberikan.
“Berdasarkan hasil sidang KKEP, pelanggar tebukti melakukan tindakan tidak profesional dan penyalahgunaan kekuasaan sehingga komisi memutuskan sanksi yang bersifat etika, berupa pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan mendapatkan sanksi administrati yang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.” ujarnya.
Untuk diketahui, Kombes Edwin diduga menerima uang barang bukti yang disita sebesar 225 ribu dolar AS dan 376 ribu dolar SG dari Kasat Reserse Narkoba AKP Nasrandi, untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal (30/06), Kombes Edwin terbukti tidak profeisonal dan menyalahgunakan wewenang.
“Ini tindakan tegas dan komitmen Polri bagi anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan Judi,” tegas Irjen Dedy.
sumber: Suara.com
Baca Juga: KKN di Desa Penari Akan Segera Tayang di Los Angeles dan New York
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Dari Galaksi hingga Runway: 5 Film Paling Ditunggu Musim Panas 2026
-
5 Fakta Menyeramkan Kasus Kiai Cabul Pati, hingga Saksi Mundur Ketakutan
-
Klarifikasi Lagi! Pemprov Ungkap Isu Rehab Rumah Dinas Gubernur Kaltim Rp25 Miliar
-
Teror di Pantai Wediawu Malang: Wisatawan Diserang Massa, 6 Mobil Hancur dan Korban Luka-luka
-
Sudah Lewat 30 April 2026, Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
-
Zaki Tak Ada Lagi di Dek Kapal: Pencarian 20 Mil Laut di Selat Sunda Masih Nihil
-
Terkuak! Fakta-fakta Mengerikan di Balik Ponpes Pati, Doktrin Kiai Cabul Halalkan Istri Orang
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
Niatnya Go Green Pakai Wadah Sendiri, Eh Malah Kena 'Pajak' Tak Terduga