Suara.com - Pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini akan menjadi aturan untuk membatasi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Apa saja jenis mobil dilarang isi pertalite?
Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi (BPH) Migas) telah berharap agar implementasi pembatasan pembelian bahan bakar jenis Pertalite berlaku mulai September 2022. Aturan ini berlaku kepada kendaraan jenis mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dan motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah berharap aturan pembatasan ini bisa terbit secara bersamaan dengan kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan aturan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Jika dilihat dari kriterianya, Suara.com telah merangkum beberapa jenis mobil yang dilarang isi pertalite sebagai berikut.
Toyota
- Toyota Kijang Innova 2.4
- Toyota Alphard 2.5 & 3.5
- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8
- Toyota Camry 2.5
Baca Juga: Penyesuaian Harga BBM Momentum Alihkan APBN dan Maksimalkan EBT
- Toyota Land Cruiser 300 3.3
BMW
- BMW 8 Series 3.0
- BMW M3, M4, M5 4.0
Hyundai
- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5
Berita Terkait
-
Cara Gunakan MyPertamina untuk Beli Pertalite
-
Dukung Kenaikan Pertalite, BEM RI: Alihkan Subsidi dari si Kaya ke si Miskin
-
BLT Tetap Cair Meski Harga BBM Belum Naik, Mensos Risma: Itu Keputusan Presiden
-
Perjalanan Harga Pertalite dari Tahun 2015 Sampai Sekarang
-
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?