Suara.com - Selain sholat fardhu, sebagai umat Islam kita juga dianjurkan untuk mengerjakan sholat sunnah sebagai penyempurna ibadah wajib yang kita kerjakan. Apalagi jika memiliki hajat atau keinginan, kita dianjurkan mengerjakan sholat hajat. Untuk itu, simak tata cara sholat hajat, niat, doa dan keistimewaannya.
Sholat hajat sendiri diajarkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW. Terkait dengan sholat hajat, Rasulullah SAW pernah bersabda sebagai berikut:
"Siapa yang berwudu dan sempurna wudunya, kemudian sholat dua rakaat (sholat hajat) dan sempurna rakaatnya, maka Allah berikan apa yang dia pinta cepat atau lambat." (HR.Ahmad)
Berdasarkan hadits di atas, Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar umatnya untuk mengerjakan sholat hajat jika berharap keinginannya dikabulkan Allah SWT.
Ibadah ini merupakan satu bentuk ikhtiar seseorang agar segala keinginan dikabulkan oleh Allah SWT. Entah itu keinginan yang berkaitan dengan jodoh, rezeki, kesehatan, atau perlindungan dari perkara-perkara yang mudarat.
Meminta sesuatu kepada Allah SWT memang sesuatu yang sangat dianjurkan. Asalkan hajat atau keinginan tersebut diminta dengan tata cara yang sesuai syariat agama Islam.
Lantas seperti apa tata cara sholat hajat yang sesuai syariat? Amalan apa saja yang perlu diterapkan agar doa kita mustajab? Apa saja keistimewaan sholat hajat? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Tata Cara Sholat Hajat
Sebenarnya, tata cara sholat hajat tidak berbeda jauh dari sholat-sholat lainnya. Perbedaannya hanya terletak pada bacaan niat. Berikut ini tata caranya sholat hajat:
Baca Juga: Doa Setelah Sholat Hajat Beserta Bacaan Niat dan Tata Caranya
- Membaca niat sholat hajat
- Membaca doa Iftitah lalu Surat Al-fatihah
- Membaca salah satu surat pendek
- Ruku dengan tuma'ninah
- I'tidal dengan tuma'ninah
- Sujud dengan bacaan tuma'ninah
- Duduk di antara dua sujud dengan tuma'ninah
- Sujud kedua dengan tuma'ninah
- Mengerjakan rakaat kedua seperti mengerjakan rakaat pertama dengan membaca ayat kursi.
- Tahiyat akhir
- Salam
Niat Sholat Hajat
Niat sholat hajat dapat diucapkan dalam hati seperti membaca biat sholat pada umumnya. Berikut ini bacaannya:
"Ushollii sunnatal haajati rok'aataini lillahi ta'ala."
Artinya:"Aku berniat sholat hajat sunah hajat dua rakaat karena Allah Ta'ala."
Sholat hajat hendaknya dilakukan paling sedikit sebanyak 2 hingga 12 rakaat. Setiap 2 rakaat harus disertai dengan salam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian