Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan net zero emissions 2050. Net zero emissions ini bertujuan untuk menangani krisis iklim di Jakarta, sekaligus meminimalkan dampak yang ditimbulkannya.
Pemprov DKI berupaya untuk mewujudkan net zero emissions 2050 melalui sejumlah kebijakan sustainable mobility. Sustainable mobility yang telah dimulai Pemprov DKI antara lain adalah pengembangan pedestrian, pengembangan dan pembenahan jalur sepeda, mewujudkan transportasi publik yang ramah lingkungan dengan target elektrifikasi 50 persen armada Transjakarta pada tahun 2025, dan elektrifikasi seluruh armada TransJakarta pada 2030.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI terus berupa untuk menghadirkan udara bersih bagi warganya. Pemprov bahkan sudah merancang strategi besar untuk penanganan polusi udara di Jakarta.
“Pemprov DKI akan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi polusi udara yang kaitannya juga sangat erat dengan perubahan iklim,” katanya belum lama ini.
Bahkan, Pemprov DKI sudah menyiapkan sejumlah regulasi yang telah disusun untuk mengatasi masalah krusial ini dengan pendekatan aksi kolaborasi bersama. Salah satu regulasi itu adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai instrumen mengikat seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengatasi masalah ini.
“Pendekatan multisektor oleh seluruh SKPD pada Ingub tersebut membuat pengendalian udara menjadi lebih maksimal langsung dari sumber pencemar. Hanya dengan sinergitas berbagai pihak, termasuk masyarakat, tingkat polusi udara bisa ditekan langsung dari sumbernya,” jelas Asep.
Uji Emisi
Pemprov DKI juga mengupayakan hal lain yang menunjang net zero emissions 2050, yaitu program uji emisi kendaraan bermotor milik masyarakat. Untuk mewujudkannya, Pemprov mengajak partisipasi masyarakat secara luas.
Uji emisi kendaraan merupakan kegiatan pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor, yang dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi oleh alat uji emisi. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca yang ditimbulkan dari mesin kendaraan bermotor.
Baca Juga: Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, BKD Minta Bukti
"Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak," ujar Asep pada sebuah kesempatan.
Masih menurut Asep, peraturan ini akan mulai diberlakukan mulai Desember 2022. Ia menambahkan, saat ini koefisien denda yang akan dikenakan bagi kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas yang belum melakukan uji emisi. Kini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut rencana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mulai Desember 2022. Jika tidak melakukan uji emisi, pemilik kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk informasi lebih lanjut terkait daftar lokasi uji emisi, masyarakat DKI Jakarta bisa mengetahuinya melalui situs https://ujiemisi.jakarta.go.id. Mengutip data pada web tersebut, hingga 5 September 2022, ada 318 bengkel roda empat dan 895 teknisi dengan 706.063 kendaraan yang sudah diuji emisi. Sedangkan untuk roda dua, ada 94 bengkel dan 176 teknisi dengan 63.7557 kendaraan yang sudah dilakukan uji emisi.
Pemprov DKI juga telah melakukan penerapan disinsentif parkir di enam tempat, yaitu IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Mayestik, Park and Ride Terminal Kalideres, dan Ruko Interkone Taman Kebun Jeruk. Saat ini DLH telah melakukan integrasi data kendaraan dengan Bapenda.
Kolaborasi Global
Berita Terkait
-
Warga Korban Kebakaran Simprug: Mau Saja Direlokasi, Tapi Jangan Jauh-Jauh
-
Demi Tambah Kuota, Pemprov DKI Bakal Pangkas Nilai Bantuan Kartu Lansia Jakarta Jadi Rp300 ribu Tahun Depan
-
DPRD Berencana Bentuk Pansus Kepegawaian Terkait Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI
-
Ditanya Soal Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Anies Baswedan Bungkam Malah Asyik Selfie dengan Warga
-
Geger Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, DPRD Usul Pembentukan Pansus Pekan Depan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!