Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan net zero emissions 2050. Net zero emissions ini bertujuan untuk menangani krisis iklim di Jakarta, sekaligus meminimalkan dampak yang ditimbulkannya.
Pemprov DKI berupaya untuk mewujudkan net zero emissions 2050 melalui sejumlah kebijakan sustainable mobility. Sustainable mobility yang telah dimulai Pemprov DKI antara lain adalah pengembangan pedestrian, pengembangan dan pembenahan jalur sepeda, mewujudkan transportasi publik yang ramah lingkungan dengan target elektrifikasi 50 persen armada Transjakarta pada tahun 2025, dan elektrifikasi seluruh armada TransJakarta pada 2030.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI terus berupa untuk menghadirkan udara bersih bagi warganya. Pemprov bahkan sudah merancang strategi besar untuk penanganan polusi udara di Jakarta.
“Pemprov DKI akan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi polusi udara yang kaitannya juga sangat erat dengan perubahan iklim,” katanya belum lama ini.
Bahkan, Pemprov DKI sudah menyiapkan sejumlah regulasi yang telah disusun untuk mengatasi masalah krusial ini dengan pendekatan aksi kolaborasi bersama. Salah satu regulasi itu adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai instrumen mengikat seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengatasi masalah ini.
“Pendekatan multisektor oleh seluruh SKPD pada Ingub tersebut membuat pengendalian udara menjadi lebih maksimal langsung dari sumber pencemar. Hanya dengan sinergitas berbagai pihak, termasuk masyarakat, tingkat polusi udara bisa ditekan langsung dari sumbernya,” jelas Asep.
Uji Emisi
Pemprov DKI juga mengupayakan hal lain yang menunjang net zero emissions 2050, yaitu program uji emisi kendaraan bermotor milik masyarakat. Untuk mewujudkannya, Pemprov mengajak partisipasi masyarakat secara luas.
Uji emisi kendaraan merupakan kegiatan pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor, yang dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi oleh alat uji emisi. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca yang ditimbulkan dari mesin kendaraan bermotor.
Baca Juga: Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, BKD Minta Bukti
"Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak," ujar Asep pada sebuah kesempatan.
Masih menurut Asep, peraturan ini akan mulai diberlakukan mulai Desember 2022. Ia menambahkan, saat ini koefisien denda yang akan dikenakan bagi kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas yang belum melakukan uji emisi. Kini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut rencana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mulai Desember 2022. Jika tidak melakukan uji emisi, pemilik kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk informasi lebih lanjut terkait daftar lokasi uji emisi, masyarakat DKI Jakarta bisa mengetahuinya melalui situs https://ujiemisi.jakarta.go.id. Mengutip data pada web tersebut, hingga 5 September 2022, ada 318 bengkel roda empat dan 895 teknisi dengan 706.063 kendaraan yang sudah diuji emisi. Sedangkan untuk roda dua, ada 94 bengkel dan 176 teknisi dengan 63.7557 kendaraan yang sudah dilakukan uji emisi.
Pemprov DKI juga telah melakukan penerapan disinsentif parkir di enam tempat, yaitu IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Mayestik, Park and Ride Terminal Kalideres, dan Ruko Interkone Taman Kebun Jeruk. Saat ini DLH telah melakukan integrasi data kendaraan dengan Bapenda.
Kolaborasi Global
Berita Terkait
-
Warga Korban Kebakaran Simprug: Mau Saja Direlokasi, Tapi Jangan Jauh-Jauh
-
Demi Tambah Kuota, Pemprov DKI Bakal Pangkas Nilai Bantuan Kartu Lansia Jakarta Jadi Rp300 ribu Tahun Depan
-
DPRD Berencana Bentuk Pansus Kepegawaian Terkait Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI
-
Ditanya Soal Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Anies Baswedan Bungkam Malah Asyik Selfie dengan Warga
-
Geger Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, DPRD Usul Pembentukan Pansus Pekan Depan
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Ada dari Bekasi dan Semarang, Tim DVI Identifikasi 7 Jasad Korban Ponpes Al Khoziny, Ini Daftarnya
-
Jokowi Absen di HUT TNI karena Tak Boleh Kena Panas, Kondisi Kesehatannya Jadi Gunjingan
-
Geger Sidang Ijazah Gibran: Tuntutan Rp125 T Bisa Dihapus, Syarat Minta Maaf dan Mundur dari Wapres
-
PHRI: Okupansi Hotel Merosot, Terhentinya Proyek IKN Buat Kaltim Paling Terdampak
-
BNPB Klaim Tragedi Ambruknya Ponpes Al Khoziny sebagai Bencana dengan Korban Terbanyak 2025