Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk mewujudkan net zero emissions 2050. Net zero emissions ini bertujuan untuk menangani krisis iklim di Jakarta, sekaligus meminimalkan dampak yang ditimbulkannya.
Pemprov DKI berupaya untuk mewujudkan net zero emissions 2050 melalui sejumlah kebijakan sustainable mobility. Sustainable mobility yang telah dimulai Pemprov DKI antara lain adalah pengembangan pedestrian, pengembangan dan pembenahan jalur sepeda, mewujudkan transportasi publik yang ramah lingkungan dengan target elektrifikasi 50 persen armada Transjakarta pada tahun 2025, dan elektrifikasi seluruh armada TransJakarta pada 2030.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI terus berupa untuk menghadirkan udara bersih bagi warganya. Pemprov bahkan sudah merancang strategi besar untuk penanganan polusi udara di Jakarta.
“Pemprov DKI akan melakukan berbagai upaya untuk mengatasi polusi udara yang kaitannya juga sangat erat dengan perubahan iklim,” katanya belum lama ini.
Bahkan, Pemprov DKI sudah menyiapkan sejumlah regulasi yang telah disusun untuk mengatasi masalah krusial ini dengan pendekatan aksi kolaborasi bersama. Salah satu regulasi itu adalah Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai instrumen mengikat seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengatasi masalah ini.
“Pendekatan multisektor oleh seluruh SKPD pada Ingub tersebut membuat pengendalian udara menjadi lebih maksimal langsung dari sumber pencemar. Hanya dengan sinergitas berbagai pihak, termasuk masyarakat, tingkat polusi udara bisa ditekan langsung dari sumbernya,” jelas Asep.
Uji Emisi
Pemprov DKI juga mengupayakan hal lain yang menunjang net zero emissions 2050, yaitu program uji emisi kendaraan bermotor milik masyarakat. Untuk mewujudkannya, Pemprov mengajak partisipasi masyarakat secara luas.
Uji emisi kendaraan merupakan kegiatan pengujian kinerja mesin kendaraan bermotor, yang dapat dilakukan di bengkel-bengkel yang sudah difasilitasi oleh alat uji emisi. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca yang ditimbulkan dari mesin kendaraan bermotor.
Baca Juga: Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI Jakarta, BKD Minta Bukti
"Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, maka akan dikenakan denda pajak," ujar Asep pada sebuah kesempatan.
Masih menurut Asep, peraturan ini akan mulai diberlakukan mulai Desember 2022. Ia menambahkan, saat ini koefisien denda yang akan dikenakan bagi kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas yang belum melakukan uji emisi. Kini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut rencana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menerapkan uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mulai Desember 2022. Jika tidak melakukan uji emisi, pemilik kendaraan yang belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk informasi lebih lanjut terkait daftar lokasi uji emisi, masyarakat DKI Jakarta bisa mengetahuinya melalui situs https://ujiemisi.jakarta.go.id. Mengutip data pada web tersebut, hingga 5 September 2022, ada 318 bengkel roda empat dan 895 teknisi dengan 706.063 kendaraan yang sudah diuji emisi. Sedangkan untuk roda dua, ada 94 bengkel dan 176 teknisi dengan 63.7557 kendaraan yang sudah dilakukan uji emisi.
Pemprov DKI juga telah melakukan penerapan disinsentif parkir di enam tempat, yaitu IRTI Monas, Samsat Jakarta Barat, Blok M Square, Mayestik, Park and Ride Terminal Kalideres, dan Ruko Interkone Taman Kebun Jeruk. Saat ini DLH telah melakukan integrasi data kendaraan dengan Bapenda.
Kolaborasi Global
Berita Terkait
-
Warga Korban Kebakaran Simprug: Mau Saja Direlokasi, Tapi Jangan Jauh-Jauh
-
Demi Tambah Kuota, Pemprov DKI Bakal Pangkas Nilai Bantuan Kartu Lansia Jakarta Jadi Rp300 ribu Tahun Depan
-
DPRD Berencana Bentuk Pansus Kepegawaian Terkait Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI
-
Ditanya Soal Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, Anies Baswedan Bungkam Malah Asyik Selfie dengan Warga
-
Geger Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov DKI, DPRD Usul Pembentukan Pansus Pekan Depan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN