"Bang jangan bubar dulu, anter paket dulu guah... iyee abis ini gue ikut anter paket dulu bang..." timpal yang lainnya, membayangkan negosiasi antara kurir dan warga yang tawuran.
Ancaman Penjara sampai 12 Tahun untuk Pelaku Tawuran
Mengutip neliti.com, ada dua pasal di KUHP yang umumnya dipakai untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam tawuran. Keduanya adalah Pasal 170 dan 358, menyesuaikan dengan situasi tawuran yang terjadi.
Pasal 170 KUHP mengancam pidana terhadap bentuk perkelahian atau penggunaan kekerasan yang melibatkan beberapa orang. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.
Hukuman ini bisa diperberat menjadi maksimal 7 tahun apabila korban mengalami luka-luka, diperberat menjadi 9 tahun apabila korban mengalami luka berat, dan maksimal 12 tahun jika korban sampai meninggal dunia.
Lalu ada Pasal 358 KUHP tentang Penganiayaan yang bisa menjerat pelaku tawuran yang mengakibatkan korban terluka berat (pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan) atau bahkan sampai meninggal dunia (pidana penjara maksimal 4 tahun).
Berita Terkait
-
Viral Video Pengendara di Pontianak Nekat COD di Tengah Perempatan Lampu Merah, Netizen Dibuat Geleng Kepala
-
Berwarna Hijau Neon, Curhatan Warganet Salah Rendam Ayam Ungkep di Tempat Ini Jadi Sorotan
-
Bak Piknik, Satu Keluarga Gelar Tikar di Bandara sampai Hidangkan Makanan Lauk Pauk dan Sepanci Nasi
-
Pedasnya Sindiran Sopir Angkot Usai Harga Pertalite Naik Jadi Rp10.000: Terima Kasih Pak Jokowi!
-
Geger Rekaman Video Suami Diduga Lakukan Kekerasan Pada Istri dan Ancam Ingin Membunuh
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim