"Bang jangan bubar dulu, anter paket dulu guah... iyee abis ini gue ikut anter paket dulu bang..." timpal yang lainnya, membayangkan negosiasi antara kurir dan warga yang tawuran.
Ancaman Penjara sampai 12 Tahun untuk Pelaku Tawuran
Mengutip neliti.com, ada dua pasal di KUHP yang umumnya dipakai untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam tawuran. Keduanya adalah Pasal 170 dan 358, menyesuaikan dengan situasi tawuran yang terjadi.
Pasal 170 KUHP mengancam pidana terhadap bentuk perkelahian atau penggunaan kekerasan yang melibatkan beberapa orang. Pelakunya bisa terancam hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.
Hukuman ini bisa diperberat menjadi maksimal 7 tahun apabila korban mengalami luka-luka, diperberat menjadi 9 tahun apabila korban mengalami luka berat, dan maksimal 12 tahun jika korban sampai meninggal dunia.
Lalu ada Pasal 358 KUHP tentang Penganiayaan yang bisa menjerat pelaku tawuran yang mengakibatkan korban terluka berat (pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan) atau bahkan sampai meninggal dunia (pidana penjara maksimal 4 tahun).
Berita Terkait
-
Viral Video Pengendara di Pontianak Nekat COD di Tengah Perempatan Lampu Merah, Netizen Dibuat Geleng Kepala
-
Berwarna Hijau Neon, Curhatan Warganet Salah Rendam Ayam Ungkep di Tempat Ini Jadi Sorotan
-
Bak Piknik, Satu Keluarga Gelar Tikar di Bandara sampai Hidangkan Makanan Lauk Pauk dan Sepanci Nasi
-
Pedasnya Sindiran Sopir Angkot Usai Harga Pertalite Naik Jadi Rp10.000: Terima Kasih Pak Jokowi!
-
Geger Rekaman Video Suami Diduga Lakukan Kekerasan Pada Istri dan Ancam Ingin Membunuh
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit
-
KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia
-
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik
-
KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya
-
KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur
-
Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki