Suara.com - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, menjadi salah satu napi koruptor yang bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dari Lapas Sukamiskin Bandung. Hal ini dibenarkan oleh Kalapas Elly Yuzar.
Lalu, seperti apa perjalanan kasus Zumi Zola hingga dirinya bebas bersyarat? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Ditahan oleh KPK
Zumi Zola awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
Kasus yang melibatkan keduanya adalah pengembangan perkara suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Zumi ditahan KPK usai diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik pada Senin (9/4/2018).
Didakwa Dua Kasus
Usai ditahan KPK, Zumi Zola mengikuti persidangan. Saat itu, dirinya didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 44 miliar serta mobil Toyota Alphard.
Tak hanya itu, ia juga didakwa karena menyuap Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk memperlancar pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi 2017 dan 2018.
Atas perbuatannya itu, Zumi Zola dikenakan dua pasal. Pertama, dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Bebas Bersyarat, 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Keluar Penjara, Ini Daftarnya
Kedua, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Terkait kasus ini, jaksa menuntut Zumi Zola dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.
Kala itu, jaksa meyakini keterlibatan Zumi dalam praktik gratifikasi yang dibantu oleh tiga orang rekannya. Mereka adalah Arfan, Apif Firmansyah, dan Asrul Pandapotan Sihotang.
Praktik itu sendiri dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021. Adapun besarannya, Rp 37.477.000.000, USD 183.300, SGD 100.000, dan satu unit mobil Toyota Alphard.
Jaksa meyakini gratifikasi itu diterima Zumi Zola dalam kurun waktu Februari 2016 hingga November 2018 dari para rekannya, seperti Rudy Lidra, Hardono, Yosan Tonius, Andi Putra Wijaya, Kendry Ario, dan masih banyak lagi.
Berita Terkait
-
Bebas Bersyarat, 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Keluar Penjara, Ini Daftarnya
-
Sambangi KPK Terkait Polemik Formula E, Anies Baswedan Kenakan Baju Dinas Putih dan Tenteng Map Biru
-
Jadi Saksi Kasus Penyelenggaraan Formula E, Anies Baswedan Datang ke Kantor KPK Menenteng Map Biru
-
KPK di Bawah Kejaksaan Dalam Hal Kepercayaan Publik, Pakar: Secara Figur Pimpinannya Bermasalah
-
Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Formula E
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara