Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut sepanjang September 2022 telah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 23 narapidana atau napi koruptor.
"23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Rika Aprianti pun merincikan 23 nama koruptor yang dibebaskan oleh Ditjen PAS, mereka adalah:
Narapidana koruptor Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.
Kemudian, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin; Setyabudi Tejocahyono; Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo; Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna; Budi Susanto Bin Lo Tio Song; dan Danis Hatmaji Bin Budianto.
Selanjutnya, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar; Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution; Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh; Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi; Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar; Zumi Zola Zulkifli; Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin; Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana; Supendi Bin Rasdin; Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said; Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.
Menurut Rika, 23 napi koruptor tersebut dibebaskan dari dua lembaga pemasyarakatan.
"Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ucap Rika.
Dia menjelaskan, pemberian pembebasan bersyarat berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Baca Juga: Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
Di mana narapidana koruptor yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak. Meliputi dari Remisi; asimilasi;Cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; Cuti bersyarat; Cuti menjelang bebas pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan tersebut, kata Rika, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi.
"Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko," katanya.
Sehingga, total keseluruhan sepanjang tahun 2022 sampai bulan September total narapidana yang bebas mencapai 58.054 di seluruh Indonesia.
"Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
-
Terpopuler: Ratu Atut dan Pinangki Bebas Bersyarat, Buruh Demo di DPR Cari Puan Maharani
-
Berkelakuan Baik, 4 Koruptor Bebas Bersyarat, Ratu Atut, Jaksa Pinangki-Mirawati Si Perantara Suap Nyoman Dhamantra
-
Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin, Suryadharma Ali dan Patrialis Akbar Hirup Udara Bebas
-
Akankah Ratu Atut Chosiyah Kembali ke Politik Usai Bebas dari Penjara? Ini Jawabannya
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang
-
BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO
-
HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD
-
Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur