Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI membeberkan alasan pemberian Pembebasan Bersyarat atau (PB) terhadap 23 napi koruptor, Selasa (6/9/2022) kemarin.
Adapun landasan pemberian pembebasan bersyarat tercantum dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Untuk poin (1), Selain hak sebagaimana dimaksud, dalam pasal 9 narapidana korupsi tersebut ternyata berhak untuk mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin (2), Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Poin (3), Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
"Semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti yang disebutkan di atas, dapat diberikan hak Bersyarat seperi Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti Menjelang Bebas (CMB)," kata Kepala Bagian Protokol Humas Ditjen PAS Kemenkum HAM RI, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," tambahnya.
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Sebelumnya, 23 napi Koruptor resmi menghirup udara bebas bersyarat, Selasa kemarin.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat
Nama-nama koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat itu di antaranya, yakni, eks Gubernur Banten, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.
Kemudian, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin; Setyabudi Tejocahyono; Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo; Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna; Budi Susanto Bin Lo Tio Song; dan Danis Hatmaji Bin Budianto.
Selanjutnya, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar; Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution; Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh; Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi; Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar; Zumi Zola Zulkifli; Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin; Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana; Supendi Bin Rasdin; Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said; Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian.
Menurut Rika, 23 napi koruptor tersebut dibebaskan dari dua lembaga pemasyarakatan.
"Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang," ucap Rika.
Ditjen PAS, kata dia memberikan hak bersyarat terhadap 1.368 narapidana dari seluruh lapas di Indonesia.
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki: Vonis Disunat Jadi 4 Tahun dan Kini Bebas Bersyarat
-
Perjalanan Kasus Zumi Zola, Terima Dua Dakwaan hingga Kini Bebas Bersyarat
-
Bebas Bersyarat, 23 Napi Koruptor Ramai-ramai Keluar Penjara, Ini Daftarnya
-
Rombongan! 10 Napi Koruptor Bebas Dalam Sehari, Ini Nama-namanya
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit