Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait bebasnya 23 napi koruptor yang mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menurut KPK, sepatutnya para napi koruptor tersebut tidak mendapatkan perlakuan khusus. Hal itu sebagai bentuk efek jera bagi para koruptor yang telah terbukti mencuri uang rakyat.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pasca-putusan pengadilan memang sepenuhnya para terdakwa yang pernah dijerat lembaga antirasuah menjadi kewenangan Kemenkumham RI.
Meski begitu, seharusnya perkara-perkara korupsi harus ditangani dengan cara-cara yang cukup tegas.
"Korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extra ordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang extra,"kata Ali dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
"Termasuk pelaksanaan pembinaan di LP(lembaga pemasyarakatan) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses penegakkan hukum itu sendiri," katanya.
Menurut Ali, penegakan hukum yang dilakukan bagi para napi koruptor yang telah mencuri uang rakyat, seharusnya mendapatkan hukuman yang bertujuan untuk membuat pelaku menjadi jera.
"Untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, agar tidak kembali melakukannya di masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," ujar Ali.
Karena itu, Ali menegaskan bahwa dalam upaya pengakan hukum terhadap pelaku korupsi sepatutnya tidak mendapatkan perlakuan khusus.
Baca Juga: Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
"Sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakkan hukum tindak pidana korupsi," imbuhnya.
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut sepanjang September 2022 telah memberikan pembebasan bersyarat (PB) kepada 23 narapidana koruptor.
"23 narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kepala Bagian Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum RI, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Para napi koruptor yang bebas diantaranya yakni, Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib; Desi Aryani Bin Abdul Halim; Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti H. Johan Basri.
Kemudian, Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin; Setyabudi Tejocahyono; Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo; Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna; Budi Susanto Bin Lo Tio Song; dan Danis Hatmaji Bin Budianto.
Berita Terkait
-
Sederet Napi Korupsi Bebas Serentak, Ini Beda Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
-
Berikut 23 Napi Koruptor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat, Ada Ratu Atut, Pinangki, Hingga Zumi Zola
-
Ditangkap KPK, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dibawa ke Jakarta
-
Napi Koruptor Bebas Bersyarat: Ada Mantan Gubernur, Mantan Jaksa Hingga Mantan Hakim Konstitusi
-
Selain Jaksa Pinangki, 22 Napi Koruptor Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan