Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membawa Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Polda Papua usai dijemput paksa di salah satu lokasi di Jayapura.
Kekinian diketahui, Eltinus Omaleng berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja di Papua.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Telah diamankan di Mapolda Papua untuk dibawa ke Jakarta," kata Ghufron dikonfirmasi, Rabu (27/9/2022).
Pihak KPK menyebut Bupati Eltinus Omaleng ditangkap karena tidak kooperatif selama dilakukan proses pemanggilan oleh penyidik.
"Benar, kami melakukan pemanggilan paksa dan penangkapan,"imbuhnya
Pagi tadi, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa dilakukan jemput paksa terhadap Bupati Mimika. Ia, ditangkap disalah satu hotel di Jayapura.
Diketahui, Eltinus Omaleng sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya tersebut.
Namun, hakim dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng.
Baca Juga: Diduga Korupsi Pembangunan Gereja, Bupati Mimika Eltinus Omeleng Dicokok KPK
Di mana KPK telah sesuai menjalani prosedur hukum menetapkan Eltinus menjadi tersangka.
Eltinus Omaleng menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, pada tahun 2015.
KPK diketahui memang belum mengumumkan kepada publik terkait Bupati Mimika Eltinus Omaleng sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Jadi Saksi Kasus Suap RSUD, Bupati Kolaka Timur Dipindahkan KPK ke Rutan Kendari
-
Skor Indeks Integritas Nasional 2025 Cuma 72,32, KPK: Indonesia Masih Rentan
-
Peringatan Hari Anti Korupsi di Jakarta
-
Bakal Jadi Kado Akhir Tahun? Ketua KPK Buka Suara soal Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Beras Bantuan Kementan Rp60 Ribu Viral, KPK: Dugaan Penyimpangan Tetap Dipantau
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul
-
Usai dari Pakistan, Prabowo Lanjut Lawatan ke Moscow, Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
-
Tragedi Terra Drone: Kenapa 22 Karyawan Tewas? Mendagri Siapkan Solusi Aturan Baru
-
Solidaritas Nasional Menyala, Bantuan Kemanusiaan untuk Sumatra Tembus 500 Ton
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil