Suara.com - Presiden Joko Widodo didesak untuk turun tangan terkait RUU Sisdkinas. Pegiat pendidikan sekaligus Wakil Ketua NU Circle Ahmad Rizali meminta Presiden Jokowi turun tangan menghentikan kekacauan dalam RUU Sisdiknas ini.
Menurutnya, pemerintah harus bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
“Presiden wajib turun tangan langsung menghentikan seluruh kekacauan dalam RUU Sisdiknas ini. Amanat Pembukaan UUD 1945 tegas-tegas memberi mandat negara dan pemerintah wajib bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Inilah tanggung jawab eksplisit yang harus dilakukan pemerintah. Sekarang tanggung jawab itu dihilangkan dan dilepaskan dalam RUU Sisdiknas,” ujar Rizali dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Program Wajib Belajar menurutnya menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab pemerintah.
Dalam UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 18 bahwa Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Sementara itu, tanggung jawab pemerintah tersebut dihilangkan dalam RUU Sisdiknas omnibus law. Dalam pasal 1 ayat 13 Program Wajib Belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia.
Dalam Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 RUU Sisdiknas, kewajiban negara dan pemerintah terhadap pembiayaan dan penyelenggaraan Wajib Belajar kemudian dibebankan kepada masyarakat.
“Pemerintah hanya menyediakan dan menyelenggarakan program Wajib Belajar tetapi tidak wajib bertanggung jawab sepenuhnya terhadap program wajib belajar ini. Akibatnya pemerintah juga tidak wajib membiayai seluruh program wajib belajar,” tegas Ahmad Rizali.
Sementara itu, Direktur Vox Populi Institut Indra Charismiadji meminta Presiden Joko Widodo menarik kembali RUU Sisdiknas yang telah diajukan ke Baleg DPR.
Baca Juga: Azwar Anas Resmi Dilantik Oleh Presiden Joko Widodo Sebagai Menpan RB Hari Ini
Menurut Indra, hilangnya tanggung jawab negara itu sangat berisiko terhadap posisi Presiden sebagai pengemban UUD 1945. Jika tanggung jawab dihilangkan, Presiden yang harus bertanggung jawab secara hukum dan politik kepada rakyat melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Kami mengingatkan agar DPR menghentikan seluruh proses pembahasan RUU Sisdiknas. RUU ini cacat secara hukum dan banyak sekali pasal siluman yang menghilangkan prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika diundangkan RUU ini sangat berbahaya dan bisa mengoyak sendi-sendi kehidupan berbangsa secara nasional,” imbuh dia.
Indra berpendapat banyak hal di RUU Sisdiknas yang mengganggu prinsip dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk hilangnya dan tidak dicantumkannya nilai nilai luhur Pancasila dalam membangun profil Pelajar Pancasila. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Azwar Anas Resmi Dilantik Oleh Presiden Joko Widodo Sebagai Menpan RB Hari Ini
-
Sah! Azwar Anas Resmi Jabat Posisi MenPAN RB
-
Presiden Jokowi Lantik Azwar Anas Sebagai MenPAN RB di Istana, Megawati Beri Selamat Langsung
-
Presiden Jokowi: Jangan Harap Perang Rusia-Ukraina Besok atau Bulan Depan Selesai
-
MUI dan NU Ingatkan Pendemo, Jangan Rusak Fasilitas Umum dan Tidak Lupa Salat Saat Aksi Tolak Kenaikkan BBM
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!