Suara.com - Front Mahasiswa Papua meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF untuk mengusut kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika Papua yang dilakukan enam anggota TNI. Tuntutan itu mereka sampaikan saat berunjuk rasa di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
"Kami Mendesak Bapak Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi TNI segera merespon kejadian pembunuhan di luar hukum terhadap empat orang warga sipil di Mimika Papua," kata Rudi Kogoya perwakilan mahasiswa.
"Dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan semua proses berjalan dengan secara transparan dan akuntabel," sambungnya.
Kemudian mereka juga meminta kepada Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa, agar peradilan para tersangka anggota TNI disidangkan di pengadilan umum, tidak secara militer.
"Tujuannya, agar semua proses dapat dipantau oleh publik dan memastikan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya Impunitas," ujar Rudi.
Tak hanya itu, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mereka minta kepada DPR RI untuk direvisi. Mereka menilai undang-undang tersebut sebagai dasar impunitas TNI.
"Kami Mendesak DPR RI untuk melanjutkan reformasi peradilan militer dengan melakukan revisi sistematis atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang notabenenya adalah biang segala bentuk impunitas kejahatan yang dilakukan TNI, langkah tersebut merupakan bentuk dari reformasi akses atas keadilan di Indonesia." kata Rudi.
Mutilasi Warga Sipil
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua telah digelar. Terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka.
Baca Juga: Azwar Anas Resmi Dilantik Oleh Presiden Joko Widodo Sebagai Menpan RB Hari Ini
Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan sejumlah lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas dan Kejaksaan Negeri Mimika.
Dari pengakuan tiga pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada enam karung.
Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam, pada 22 Agustus 2022.
Polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, dalam aksi di Komnas HAM mereka menuntut keadilan bagi korban dan keluarga atas kasus pembunuhan sadis mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua.
Dari sejumlah tuntutannya, mereka meminta kepada pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional dan internasional untuk meliput. Hal itu guna menghasilkan peliputan yang akurat dalam sejumlah kasus, termasuk mutilasi terhadap warga sipil Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal