Suara.com - Front Mahasiswa Papua meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF untuk mengusut kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika Papua yang dilakukan enam anggota TNI. Tuntutan itu mereka sampaikan saat berunjuk rasa di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).
"Kami Mendesak Bapak Presiden Joko Widodo selaku Panglima Tertinggi TNI segera merespon kejadian pembunuhan di luar hukum terhadap empat orang warga sipil di Mimika Papua," kata Rudi Kogoya perwakilan mahasiswa.
"Dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk memastikan semua proses berjalan dengan secara transparan dan akuntabel," sambungnya.
Kemudian mereka juga meminta kepada Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa, agar peradilan para tersangka anggota TNI disidangkan di pengadilan umum, tidak secara militer.
"Tujuannya, agar semua proses dapat dipantau oleh publik dan memastikan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya Impunitas," ujar Rudi.
Tak hanya itu, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mereka minta kepada DPR RI untuk direvisi. Mereka menilai undang-undang tersebut sebagai dasar impunitas TNI.
"Kami Mendesak DPR RI untuk melanjutkan reformasi peradilan militer dengan melakukan revisi sistematis atas UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang notabenenya adalah biang segala bentuk impunitas kejahatan yang dilakukan TNI, langkah tersebut merupakan bentuk dari reformasi akses atas keadilan di Indonesia." kata Rudi.
Mutilasi Warga Sipil
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Papua telah digelar. Terdapat 50 adegan yang diperagakan enam tersangka.
Baca Juga: Azwar Anas Resmi Dilantik Oleh Presiden Joko Widodo Sebagai Menpan RB Hari Ini
Rekonstruksi digelar dengan menghadirkan sejumlah lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas dan Kejaksaan Negeri Mimika.
Dari pengakuan tiga pelaku yang sudah tertangkap, jenazah korban yang dimutilasi ditempatkan pada enam karung.
Kemudian dibuang ke Sungai Pigapu, Timika. Karung berisi potongan tubuh korban diikat pemberat agar tenggelam, pada 22 Agustus 2022.
Polisi sudah menemukan potongan tubuh dari empat korban. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, dalam aksi di Komnas HAM mereka menuntut keadilan bagi korban dan keluarga atas kasus pembunuhan sadis mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua.
Dari sejumlah tuntutannya, mereka meminta kepada pemerintah untuk membuka akses seluas-luasnya bagi jurnalis nasional dan internasional untuk meliput. Hal itu guna menghasilkan peliputan yang akurat dalam sejumlah kasus, termasuk mutilasi terhadap warga sipil Papua.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian