Suara.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik angkat bicara soal dipanggilnya Gubernur Anies Baswedan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Formula E. Ia menilai pemanggilan Anies merupakan hal yang positif.
Menurut Taufik, kedatangan Anies hanya sekadar menyampaikan penjelasan soal ajang balap mobil listrik itu. Ia menilai ini adalah hal yang biasa demi memperjelas penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Itu kan dalam rangka penjelasan. Ya enggak apa-apa biar jelas, gitu. Bagus dong. enggak ada masalah sih menurut saya," ujar Taufik, Rabu (7/9/2022).
Taufik sendiri menyebut penyelenggaraan Formula E berlangsung sukses. Karena itu, ia yakin penyidik KPK juga bisa obyektif dan melihat tidak ada masalah dalam Formula E.
"Kita sampai saat ini kita masih berpikir bahwa KPK pasti objektif. Kan kita sudah lihat semua secara kasat mata bahwa penyelenggaraan itu (Formula E) sukses," jelasnya.
"Saya melihat bahwa KPK memang perlu memanggil pak Anies dalam rangka penjelasan supaya lebih terang."
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait permasalahan penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang sedang diselidiki KPK.
Anies yang mengenakan baju dinas warna putih tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, sekitar pukul 09.25 WIB. Selain itu, Anies membawa map biru.
"Naik dulu ya," kata Anies.
Baca Juga: Suap Eks Walkot Ambon Richard Louhennapessy, Pegawai Alfamidi Resmi Ditahan KPK
Diketahui, KPK menyatakan bakal meminta keterangan Anies soal proses perencanaan hingga penganggaran terkait penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta yang telah digelar pada Juni 2022.
"Lebih kurang biasanya terkait dengan proses perencanaan, awalnya itu seperti apa, tawaran dari mana. Kemudian direncanakan, kemudian proses penganggaran, kemudian pelaksanaannya sampai dengan pertanggungjawaban," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9).
Selain itu, KPK ingin mengetahui apakah dari pelaksanaan Formula E tersebut mendapatkan keuntungan atau tidak.
"Kan sudah terlaksana, kami ingin tahu bagaimana pelaksanaannya apakah kemarin itu mendapatkan keuntungan atau tidak karena kalau tujuannya bisnis kan pasti pertimbangannya nanti mendapatkan keuntungan, banyak wisatawan yang datang menginap, menumbuhkan ekonomi kan. Itu yang perlu kami klarifikasi bagaimana penganggarannya," papar Alex.
KPK menyatakan proses penyelidikan kasus Formula E sampai saat ini masih berjalan.
KPK juga telah meminta keterangan beberapa pihak, di antaranya mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
Berita Terkait
-
Suap Eks Walkot Ambon Richard Louhennapessy, Pegawai Alfamidi Resmi Ditahan KPK
-
Bicara Kemungkinan Umumkan Nama Capres Pada 10 November, NasDem: Bisa Jadi Anies yang Dipilih
-
KPK Sebut Perlakuan Khusus Terhadap Koruptor Cederai Semangat Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
-
Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang