Suara.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbicara mengenai kasus kekerasan hingga pelecehan seksual yang terjadi di sekolah berbasis asrama. Salah satunya adalah pondok pesantren.
Menurut Menag, kasus kekerasan sampai pelecehan seksual terjadi karena kurangnya pola pengasuhan dalam lembaga pendidikan berbasis asrama tersebut.
"Yang kami lihat, yang kurang dari pendidikan berbasis asrama seperti pesantren atau boarding school lainnya adalah pola pengasuhan," kata Yaqut di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Menag menjelaskan bahwa lembaga pendidikan berbasis agama Islam, yakni pondok pesantren masih memerlukan pengasuhan.
Karena itu, santri tidak hanya sekadar dididik dan dititipkan, melainkan juga perlu diasuh. Ini karena orang tua dari para peserta didik tidak berada di sekitar mereka setiap saat.
Kementerian Agama sendiri akan terus melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama. Cara tersebut, lanjut Menag, dilakukan agar kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi di lingkungan sekolah.
"Kami akan terus melakukan pendekatan, sosialisasi, atau apa pun judulnya, kepada lembaga pendidikan ini supaya ada penekanan terhadap pengasuhan. Karena kalau tidak, kejadian ini akan terus berulang," ujar Yaqut.
Dalam kesempatan ini, Yaqut mengakui Kemenag tidak bisa mengintervensi langsung atau ikut campur ke pondok pesantren. Ini tak lain karena lembaga pendidikan berbasis asrama itu bersifat independen dan tidak menjadi bagian dalam struktur di Kemenag.
Tugas Kemenag hanya bisa sebatas melakukan pendekatan dan sosialisasi terhadap lembaga pendidikan tersebut untuk berbenah.
Baca Juga: Az-Zikra di Ambang Kehancuran karena Maksiat, Sosok Ini Shock Alvin Faiz jadi Ketua Pembina
Sebagai informasi, sejumlah kasus kekerasan, perundungan hingga pelecehan seksual kerap terjadi di pondok pesantren. Salah satu kasus yang paling menggegerkan adalah pemilik pesantren, Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati.
Herry Wirawan merupakan pemilik Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia telah divonis dengan hukuman mati karena aksi bejatnya.
Herry terbukti memperkosa belasan santriwati di berbagai tempat. Salah satunya di Pesantren Tahfidz Madani, rumah tempat korban belajar dan menghapal Al-Qur'an.
Selain kasus Herry Wirawan, ada juga kasus seorang siswa Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor asal Palembang berinisial AM (17) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan.
Pihak Ponpes Gontor mengakui adanya dugaan penganiayaan terhadap santri AM (17) oleh sesama santri.
"Berdasarkan temuan tim pengasuhan santri, memang ditemukan adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal," kata Juru Bicara Ponpes Darussalam Gontor Noor Syahid di Ponorogo, Jawa Timur. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Az-Zikra di Ambang Kehancuran karena Maksiat, Sosok Ini Shock Alvin Faiz jadi Ketua Pembina
-
Ketum PP Muhammadiyah Minta Publik Bisa Lebih Bijak dan Adil dalam Sikapi Kasus Penganiayaan di Gontor
-
Jenazah Santri Meninggal Akibat Kekerasan di Gontor Diautopsi Hari Ini, 16 Orang Jalani Pemeriksaan
-
Ketum PP Muhammadiyah Soroti Kasus di Ponpes Gontor: Jangan Sampai Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga
-
Autopsi Santri Ponpes Gontor Korban Penganiayaan Digelar Pagi Ini, Keluarga Berharap Kasus Terungkap
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!