News / Nasional
Kamis, 08 September 2022 | 20:15 WIB
Kartu keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan - cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online (Instagram/@bpjs.Ketenagakerjaan)

b. Isi data seperti NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan

c. Proses verifikasi data

d. Setelah proses Verifikasi, lengkapi data yang masing kosong sesuai instruksi

e. Unggah Dokumen Persyaratan

f. Tunggu sampai ada notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang

g. Untuk proses wawancara, peserta akan dihubungi lewat video call, jangan lupa siapkan berkas asli

h. Jika semua tahapan proses sudah selesai, dana dana BPJS Ketenagakerjaan PHK sudah bisa dicairkan lewat rekening yang terlampit

Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Klaim Sebagian 10 Persen

Peserta yang yang telah terdaftar keanggotaan minimal 10 tahun bisa ajukan klaim sebagian 10 persen dengan catatan melampirkan beberapa syarat dokumen berikut ini:

Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Kamis 8 September 2022

Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

E-KTP

Kartu Keluarga

Buku Tabungan

Surat Keterangan bekerja yang masih aktif dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja

NPWP (jika ada)

Namun, untuk pencairan dana BPJS klaim sebagian 10 persen ini tidak bisa dilakukan secara online. Maka dari itu, Anda perlu datang ke kantor cabang untuk ikut sesi wawancara. Adapun tahapan-tahapan klaim sebagian 10 persen BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:

a. Scan QR Code di Kantor Cabang

b. Isi data awal seperti NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan

c. Proses verifikasi data

d. Setelah proses Verifikasi, lengkapi data yang belum lengkap sesuai instruksi 

e. Unggah Dokumen Persyaratan

f. Menunjukan notifikasi pada petugas Kantor Cabang agar bisa mendapat nomor antrian.

g. Proses lanjutan akan dilaksanakan di Kantor Cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.

h. Dana BPJS Ketenagakerjaan kalim sebagian 10 persen akan dicairkan lewat rekening yang terlampir.

Demikian ulasan perihal cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

Load More