b. Isi data seperti NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
c. Proses verifikasi data
d. Setelah proses Verifikasi, lengkapi data yang masing kosong sesuai instruksi
e. Unggah Dokumen Persyaratan
f. Tunggu sampai ada notifikasi mengenai informasi Jadwal dan Kantor Cabang
g. Untuk proses wawancara, peserta akan dihubungi lewat video call, jangan lupa siapkan berkas asli
h. Jika semua tahapan proses sudah selesai, dana dana BPJS Ketenagakerjaan PHK sudah bisa dicairkan lewat rekening yang terlampit
Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan Klaim Sebagian 10 Persen
Peserta yang yang telah terdaftar keanggotaan minimal 10 tahun bisa ajukan klaim sebagian 10 persen dengan catatan melampirkan beberapa syarat dokumen berikut ini:
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Kamis 8 September 2022
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku Tabungan
Surat Keterangan bekerja yang masih aktif dari perusahaan atau surat keterangan telah berhenti bekerja
NPWP (jika ada)
Namun, untuk pencairan dana BPJS klaim sebagian 10 persen ini tidak bisa dilakukan secara online. Maka dari itu, Anda perlu datang ke kantor cabang untuk ikut sesi wawancara. Adapun tahapan-tahapan klaim sebagian 10 persen BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
a. Scan QR Code di Kantor Cabang
b. Isi data awal seperti NIK, Nama, serta Nomor Kepesertaan
c. Proses verifikasi data
d. Setelah proses Verifikasi, lengkapi data yang belum lengkap sesuai instruksi
e. Unggah Dokumen Persyaratan
f. Menunjukan notifikasi pada petugas Kantor Cabang agar bisa mendapat nomor antrian.
g. Proses lanjutan akan dilaksanakan di Kantor Cabang tersebut hingga proses wawancara selesai.
h. Dana BPJS Ketenagakerjaan kalim sebagian 10 persen akan dicairkan lewat rekening yang terlampir.
Demikian ulasan perihal cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online maupun offline. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG