Suara.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak menjatuhkan sanki Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH terhadap mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto. Geng Ferdy Sambo itu hanya dijatuhkan sanksi etik berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keputusan ini diambil berdasar sidang KKEP yang berlangsung selama delapan jam. Selain sanksi etik, Pujiyarto juga diberi sanksi administratif berupa penahanan di tempat khusus atau Patsus selama 28 hari.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus - 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Dalam persidangan, kata Dedi, Pujiyarto mengatakan menerima sanksi tersebut alias tidak mengajukan banding.
"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," katanya.
Pelanggaran
Dedi sebelumnya mengungkap bentuk pelanggaran yang dilakukan Pujiyarto yakni tidak profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kasus ini diketahui telah dihentikan Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Yang bersangkutan tidak professional dan laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual) oleh Bareskrim sudah diberhentikan," ungkapnya.
Baca Juga: PBNU: Polri Juga Berat Masalahnya, Tapi Kita Tidak Mungkin Meninggalkan
Laporan dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Putri menyebut peristiwa ini dilakukan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Penyidik yang dipimpin Pujiyarto lalu menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan lantaran mengklaim telah menemukan adanya unsur pidananya.
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri mengambil alih kasusnya. Kemudian menghentikannya lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Belakangan terungkap bahwa laporan dugaan pelecehan seksual ini merupakan bagian dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Sampai pada akhirnya, Putri mengakui bahwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam kasus pembentukan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya; Ferdy Sambo, Putri, Bharada E alias Richard, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Selain menetapkan tersangka pembunuhan, tim khusus juga telah menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice.
Berita Terkait
-
Ini Dosa Besar AKBP Jerry Raimond Siagian hingga Terancam Dipecat terkait Ferdy Sambo
-
Kapolri Akui Penyidik Sempat Ketakutan Usut Kasus Ferdy Sambo
-
Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo Pakai Lie Detector Belum Bisa Diungkap, Polri Beberkan Alasannya
-
Motor Mewah hingga Aset Tanah Senilai Rp50 M dari Bandar Sabu Vincent Disita Bareskrim Polri
-
Begini Alasan Polri Tak Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek