Suara.com - Ada perbedaan jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) usai Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan 3 jalur masuk PTN terbaru yang akan diterapkan di tahun depan 2023.
Penerapan jalur masuk PTN yang baru menjadi tindak lanjut dari perumusan dan transformasi untuk pendidikan dasar dan menengah. Tujuannya agar mampu menghasilkan mahasiswa yang berkualitas, kompetitif, dan sistem seleksi yang adil.
Lantas, seperti apa perbedaan aturan jalur masuk PTN 2022 dan yang terbaru untuk diterapkan tahun depan?
Jalur Prestasi
Aturan lama: jalur ini disebut dengan nama SNMPTN yang pemilihan prodinya dibatasi berdasarkan jurusan siswa di SMA/MA/SMK dan hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan dalam seleksi.
Aturan baru: kriteria bobot penilaian minimal 50 persen dari rata-rata rapor untuk semua mata pelajaran dan maksimal 50 persen sisanya untuk minat dan bakat.
Jalur Tes
Aturan lama: jalur ini dikenal dengan nama SBMPTN yang materi tesnya terdiri dari banyak mata pelajaran. Seringkali tipe soalnya juga mengarah pada hafalan. Materi lama mencakup tes potensi skolastik (TPS), tes kemampuan bahasa Inggris, dan tes kemampuan akademik (TKA).
Aturan baru: materi tes fokus pada pengukuran, penalaran, dan pemecahan masalah. Tidak ada lagi tes mata pelajaran, yang ada hanya potensi kognitif, penalaran matematis, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Baca Juga: Ada Skema Baru Seleksi Masuk PTN, Ini Tanggapan Rektor UGM
Jalur Mandiri
Aturan lama: jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi menjadi kewenangan masing-masing PTN.
Aturan baru: PTN wajib menekan pada unsur transparansi serta larangan untuk elemen tujuan komersial dalam rangka seleksi mandiri oleh PTN itu sendiri.
Transparansi ini direalisasikan dalam bentuk keterangan jelas jumlah calon mahasiswa yang diterima masing-masing program studi, serta metode penilaian calon mahasiswa (tes mandiri, kerja sama tes lewat konsorsium perguruan tinggi, nilai dan hasil seleksi nasional berdasarkan tes, atau metode penilaian lain yang diperlukan).
Terakhir terkait besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan untuk calon mahasiswa yang lulus seleksi, agar calon mahasiswa mendapatkan gambaran jelas.
Pasca seleksi dilakukan, keterbukaan atau transparansi kembali dinyatakan. Bentuknya adalah dengan pengumuman jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggat selama 5 hari kerja setelah pengumuman, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Berita Terkait
-
Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rektor UGM: Tantangan Universitas Menyusun Kurikulum
-
Ada Skema Baru Seleksi Masuk PTN, Ini Tanggapan Rektor UGM
-
Apa Itu Tes Skolastik? Ini Pengganti Tes Mata Pelajaran dalam SBMPTN 2023
-
3 Jalur Masuk PTN Terbaru 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
-
Tes Mata Pelajaran Masuk PTN Jalur SBMPTN Dihapus, Ini Penggantinya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam