Suara.com - Ada perbedaan jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) usai Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan 3 jalur masuk PTN terbaru yang akan diterapkan di tahun depan 2023.
Penerapan jalur masuk PTN yang baru menjadi tindak lanjut dari perumusan dan transformasi untuk pendidikan dasar dan menengah. Tujuannya agar mampu menghasilkan mahasiswa yang berkualitas, kompetitif, dan sistem seleksi yang adil.
Lantas, seperti apa perbedaan aturan jalur masuk PTN 2022 dan yang terbaru untuk diterapkan tahun depan?
Jalur Prestasi
Aturan lama: jalur ini disebut dengan nama SNMPTN yang pemilihan prodinya dibatasi berdasarkan jurusan siswa di SMA/MA/SMK dan hanya mata pelajaran tertentu yang dipertimbangkan dalam seleksi.
Aturan baru: kriteria bobot penilaian minimal 50 persen dari rata-rata rapor untuk semua mata pelajaran dan maksimal 50 persen sisanya untuk minat dan bakat.
Jalur Tes
Aturan lama: jalur ini dikenal dengan nama SBMPTN yang materi tesnya terdiri dari banyak mata pelajaran. Seringkali tipe soalnya juga mengarah pada hafalan. Materi lama mencakup tes potensi skolastik (TPS), tes kemampuan bahasa Inggris, dan tes kemampuan akademik (TKA).
Aturan baru: materi tes fokus pada pengukuran, penalaran, dan pemecahan masalah. Tidak ada lagi tes mata pelajaran, yang ada hanya potensi kognitif, penalaran matematis, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.
Baca Juga: Ada Skema Baru Seleksi Masuk PTN, Ini Tanggapan Rektor UGM
Jalur Mandiri
Aturan lama: jalur mandiri tidak memiliki standar transparansi antar PTN karena mekanisme dan tata cara seleksi menjadi kewenangan masing-masing PTN.
Aturan baru: PTN wajib menekan pada unsur transparansi serta larangan untuk elemen tujuan komersial dalam rangka seleksi mandiri oleh PTN itu sendiri.
Transparansi ini direalisasikan dalam bentuk keterangan jelas jumlah calon mahasiswa yang diterima masing-masing program studi, serta metode penilaian calon mahasiswa (tes mandiri, kerja sama tes lewat konsorsium perguruan tinggi, nilai dan hasil seleksi nasional berdasarkan tes, atau metode penilaian lain yang diperlukan).
Terakhir terkait besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan untuk calon mahasiswa yang lulus seleksi, agar calon mahasiswa mendapatkan gambaran jelas.
Pasca seleksi dilakukan, keterbukaan atau transparansi kembali dinyatakan. Bentuknya adalah dengan pengumuman jumlah peserta seleksi yang lulus dan sisa kuota yang belum terisi, masa sanggat selama 5 hari kerja setelah pengumuman, dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Berita Terkait
-
Transformasi Seleksi Masuk PTN, Rektor UGM: Tantangan Universitas Menyusun Kurikulum
-
Ada Skema Baru Seleksi Masuk PTN, Ini Tanggapan Rektor UGM
-
Apa Itu Tes Skolastik? Ini Pengganti Tes Mata Pelajaran dalam SBMPTN 2023
-
3 Jalur Masuk PTN Terbaru 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
-
Tes Mata Pelajaran Masuk PTN Jalur SBMPTN Dihapus, Ini Penggantinya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal