Suara.com - Penghapusan tes mata pelajaran menjadi tes skolastik menjadi salah satu perubahan masif yang terjadi dalam proses Seleksi Bersama Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN. Namun demikian, cukup banyak publik yang mengajukan pertanyaan, apa itu tes skolastik?
Apa Itu Tes Skolastik?
Tes skolastik sendiri nantinya akan mengacu pada ujian terkait dengan kemampuan bernalar, pemecahan masalah, hingga potensi kognitif seorang calon mahasiswa. Selain itu juga akan dimunculkan tes literasi Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia, namun bukan dalam konteks gramatika.
Setiap tes yang masuk dalam tes skolastik ini berusaha memetakan kemampuan calon mahasiswa secara mendasar dalam menggunakan nalar berpikir guna memecahkan masalah. Jadi, tidak ada lagi problem menghafal materi pelajaran tertentu untuk dapat menyelesaikan tes SBMPTN.
Secara mendasar kemampuan skolastik setiap calon mahasiswa dapat diasumsikan setara, sehingga persaingan yang terjadi tidak kemudian melibatkan faktor eksternal seperti dukungan bimbel atau sejenisnya. Hal ini, dirasa dapat menjadi penerapan keadilan dalam seleksi tersebut.
Perbedaan dengan Tes Mata Pelajaran
Tes skolastik sendiri memiliki perbedaan yang masih jika dibandingkan dengan tes mata pelajaran. Jika tes mata pelajaran berfokus pada hafalan materi masing-masing mata pelajaran, maka tes skolastik akan fokus pada kemampuan dasar dari seorang calon mahasiswa.
Dengan begini, pemerataan dan kesetaraan bisa diperjuangkan. Pasalnya ketika tes difokuskan pada mata pelajaran, siswa yang memiliki kemampuan mengikuti bimbingan belajar mendapatkan keuntungan lebih besar dalam seleksi masuk PTN, karena persiapan yang dilakukan lebih terarah.
Berupaya mewujudkan calon mahasiswa yang dapat berpikir kritis, menemukan pemecahan masalah, serta tidak sekedar penghafal saja, tes ini dinilai menjadi salah satu tes yang paling tepat untuk melakukan proses seleksi.
Baca Juga: 3 Jalur Masuk PTN Terbaru 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
Aturan Baru yang Diterapkan dalam 3 Jenis Penerimaan Mahasiswa
Dalam modul yang diberikan oleh menteri tersebut, setidaknya ada 3 aturan baru dalam penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi, yang melakukan pemeringakatan berdasarkan:
- Minimal 50 persen rata-rata rapor seluruh mata pelajaran
- Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat (nilai rapor maksimal 2 mata pelajaran pendukung program studi, dan/atau prestasi, dan/atau portofolio untuk program studi seni dan olahraga)
Seleksi nasional berdasarkan tes, digunakan tes skolastik yakni tes tanpa mata pelajaran yang akan mengukur:
- Potensi kognitif
- Penalaran matematika
- Literasi dalam Bahasa Indonesia
- Literasi dalam Bahasa Inggris
Seleksi secara mandiri oleh PTN, terkait transparansi dan akuntabilitas akan dijabarkan lebih lanjut, dan masyarakat diharapkan untuk ikut mengawasi proses pelaksanaan seleksi mandiri oleh PTN ini
Itu tadi informasi mengenai apa itu tes skolastik yang akan menggantikan tes mata pelajaran, dan sekilas informasi aturan terbaru mengenai penerimaan mahasiswa PTN.
Berita Terkait
-
3 Jalur Masuk PTN Terbaru 2023, Calon Mahasiswa Wajib Tahu!
-
Tes Mata Pelajaran Masuk PTN Jalur SBMPTN Dihapus, Ini Penggantinya
-
Menteri Nadine Makarim Umumkan Perubahan Aturan Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Di Tiga Jalur
-
5 Fakta di Balik Perubahan Skema Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri oleh Nadiem
-
Imbas Kasus Suap Rektor Unila, Nadiem Luncurkan Skema Baru Masuk PTN
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu