Suara.com - Belum lama ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rencana pencairan bantuan subsidi upah (BSU) melalui Instagram. Bagaimana cara daftar BSU 2022?
Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa BSU sedianya akan dicairkan pada September 2022 dan akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000. Sama halnya dengan pencairan bantuan sosial lainnya, pencairan BSU pun akan dilaksanakan secara bertahap.
Kemnaker sebagai penyelanggara akan bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data-data pekerja yang layak menerima bantuan ini. Lalu bagaimana cara daftar BSU 2022? Berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Daftar BSU 2022
Sebelum membahas terkait cara daftar BSU 2022, perlu Anda ketahui bahwa BSU adalah bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja atau buruh yang sudah memenuhi persyaratan yang diatur Kemnaker.
Awalnya, BSU disalurkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh akibat Covid-19. Jika Anda adalah pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU 2022 maka simak cara daftarnya berikut ini:
Mengutip laman Kemnaker, pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan diri secara individual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang ingin memperoleh BSU 2022 maka diwajibkan mendaftar melalui HRD perusahaan masing-masing.
Terdapat perubahan pada BSU 2022 baik dari segi skema, persyaratan, maupun nominal bantuan yang diterima. Untuk itu mari simak persyaratn BSU 2022 berikut ini. Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:
Baca Juga: Segera Cek ATM! BSU 2022 Tahap Pertama Sudah Cair
1. BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. BSU ditujukan keoada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara. Adapun cara cek penerima BSU melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun caranya sebagai berikut:
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan