Suara.com - Belum lama ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rencana pencairan bantuan subsidi upah (BSU) melalui Instagram. Bagaimana cara daftar BSU 2022?
Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa BSU sedianya akan dicairkan pada September 2022 dan akan disalurkan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000. Sama halnya dengan pencairan bantuan sosial lainnya, pencairan BSU pun akan dilaksanakan secara bertahap.
Kemnaker sebagai penyelanggara akan bekerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data-data pekerja yang layak menerima bantuan ini. Lalu bagaimana cara daftar BSU 2022? Berikut ini penjelasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Daftar BSU 2022
Sebelum membahas terkait cara daftar BSU 2022, perlu Anda ketahui bahwa BSU adalah bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah berupa subsidi gaji bagi pekerja atau buruh yang sudah memenuhi persyaratan yang diatur Kemnaker.
Awalnya, BSU disalurkan dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh akibat Covid-19. Jika Anda adalah pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan BSU 2022 maka simak cara daftarnya berikut ini:
Mengutip laman Kemnaker, pekerja atau buruh tidak dapat mendaftarkan diri secara individual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, pekerja atau buruh yang ingin memperoleh BSU 2022 maka diwajibkan mendaftar melalui HRD perusahaan masing-masing.
Terdapat perubahan pada BSU 2022 baik dari segi skema, persyaratan, maupun nominal bantuan yang diterima. Untuk itu mari simak persyaratn BSU 2022 berikut ini. Persyaratan calon penerima BSU ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022.
Berdasarkan Permenaker 10/2022, adapun syarat penerima BSU 2022 yaitu:
Baca Juga: Segera Cek ATM! BSU 2022 Tahap Pertama Sudah Cair
1. BSU ditujukan bagi pekerja atau buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia. Dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Penerima BSU adalah pekerja atau buruh yang menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. BSU ditujukan keoada pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Penerima BSU 2022 bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak, Anda bisa melakukannya dengan beberapa cara. Adapun cara cek penerima BSU melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Adapun caranya sebagai berikut:
Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina