Suara.com - Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Pemecatan Jerry dari institusi Polri terkait dengan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Etik Kombes Rahmat Pamudji dikutip dari siaran TV Polri, pada Sabtu (10/9/2022).
Hasil sidang kode etik itu, Jerry diputus bersalah lantaran terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia, juga diberi sanksi administrasi dengan dikurung di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,"imbuhnya
Diketahui, sidang etik Jerry digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin. Dimana, terlebih dahulu majelis etik menyidangkan AKBP Pujiyarto, mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Dedi Praset menjelaskan bahwa sidang kode etik untuk AKBP Jerry masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Sedangkan AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan.
Namun, Dedi belum menjelaskan apa peran keduanya dalam penanganan kasus TKP Duren Tiga. Hal itu akan disampaikan setelah sidang etik diputuskan.
"Untuk AKBP P, pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," kata Dedi.
AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga. Keduanya dimutasi sebagai perwira menegah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma).
Baca Juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Kemungkinan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang etik secara paralel terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Sebelumnya, Biro Wabprof telah lebih dahulu menyidangkan Ferdy Sambo terkait dengan pelanggaran etik berat dalam pembunuhan Brigadir J pada hari Kamis (26/8) dan putusan sidangnya dibacakan pada Jumat (25/8) dini hari.
Sidang kode etik berikutnya digelar pada hari Kamis (1/9) untuk pelanggar Kompol Chuck Putranto, pada hari Jumat (2/9) pelanggar Kompol Baiquni Wibowo, dan pada hari Selasa (6/9) sidang untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria. Untuk putusan sidang etiknya, baru dibacakan Rabu (7/9).
Hakim komisi kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keempat pelanggar. Keempatnya mengajukan banding sesuai dengan haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang kode etik berikutnya untuk AKP Dyah Chandrawathi, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9).
Putusan sidang memutuskan AKP Dyah Chandrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.
Berita Terkait
-
Ketua Komnas HAM Ungkap Kemungkinan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
-
Laporan Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J akan Diserahkan Komnas HAM ke Presiden dan DPR
-
Terungkap! Komnas HAM Sebut Disinilah Lokasi Rencana Pembunuhan Brigadir J, Masuk Akal Jika Putri Candrawathi Terlibat
-
Komnas HAM Sebut Banyak Barang Bukti Dilenyapkan dalam Kasus Ferdy Sambo, Scientific Investigation Penting
-
Bripka RR Berani Keluar dari Skenario Ferdy Sambo, Berkat Support sang Istri
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!