"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Di tengah minimnya bukti, kata Agus, kebenaran terkait ada atau tidaknya peristiwa pelecehan tersebut menurutnya hanya diketahui oleh Putri, Brigadir J dan Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Saya pernah ungkapkan yang tau hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya" tuturnya.
Di samping itu Agus juga menjelaskan bahwa kebenaran hakiki itu sendiri menurutnya hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa.
"Kebenaran hakiki hanya milik Alloh SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," ujarnya.
Adapun berdasar hasil penyidikan serta keyakinan atau naluri penyidik, peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menurut Agus diduga menyangkut kehormatan. Meski dia tak tegas menyebut, terkait pelecehan atau hal yang lain.
"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.
Sementara, terkait isu perselingkuhan antara Putri dan Kuat Maruf hal ini menurut Agus kecil kemungkinan terjadi. Sebab merujuk keterangan beberapa saksi, Kuat Maruf baru kembali bekerja setelah dua tahun berhenti sementara karena pandemi Covid-19.
"Kalau isu dengan kuat kok jauh ya, karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pendemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," bebernya.
Baca Juga: Makin Jelas! Bharada E Ungkap Poin Krusial Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ancaman Hukuman Mati
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J penyidik tim khusus total telah menetapkan lima tersangka. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri, Eliezer, Ricky, dan Kuat.
Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Dalam leterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).
Berita Terkait
-
Reaksi Kuat Maruf Paling Beda, Bripka RR Lihat Ada Ketegangan dan Kepanikan Sambil Bawa Pisau
-
Tiga Kapolda Masuk di Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Ini Kata Lemkapi
-
Istri Ferdy Sambo Tergeletak Lunglai, Bripka RR Pergoki Kuat Maruf Terlihat Panik dan Tegang Sambil Bawa Pisau, Brigadir J Menangis
-
Profil AKBP Jerry Raymond Siagian, Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Terseret Kasus Judi Online
-
Menyusul Ferdy Sambo, Mantan Wadirreskrimum AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!