Suara.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuat tim yang khusus menangani polisi-polisi yang terlibat kasus pelanggaran HAM.
"Kami meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk menyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri," kata Taufan kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Permintaan itu, merupakan salah satu poin rekomendari Komnas HAM kepada Presiden Jokowi dari hasil laporan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Laporan tersebut diserahkan lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
"Seperti yang sekarang kita alami anggota Polri atau bahkan pejabat tingginya yang melakukan kekerasan atau penyiksaan itu, maka diperlukan penyusun suatu mekanisme pencegahan dan pengawasan berkala," kata Taufan.
Kemudian, Taufan juga meminta agar Komnas HAM dilibatkan dalam pengawasan penanganan pelanggaran HAM yang menyeret anggota Kapolri.
"Melakukan pengawasan bersama dengan Komnas HAM terhadap berbagai kasus-kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri. Jadi perlu ada mekanisme yang bersama antara polisi dengan komnas HAM," kata Taufan.
Tak hanya itu Komnas HAM juga meminta agar dilakukan pengawasan atau audit terkait kinerja dan kultur Polri.
"Untuk memastikan tidak terjadinya penyiksaan kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia lain," ujar Taufan.
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat Imbas Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua (Brigadir J) tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam lima tahun periode di bawah pimpinan kami," sambungnya.
Dalam laporannya kepada Jokowi, Komnas HAM menyimpulkan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai extra judicial killing.
"Pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini yang dilakukan saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua (Brigadir J)," kata Taufan.
Kesimpulan kedua, terjadi obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu dilakukannya secara sistematis.
Oleh karenanya, Komnas HAM menyebut pembunuhan Brigadir J, merupakan kejahatan yang sempurna. Pasal 340 KUHP yang disangkakan dinilai sudah tepat.
"Kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh penyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya," kata Taufan.
Berita Terkait
-
Dipecat Tidak Hormat Imbas Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding
-
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan Pada AKP Dyah Candrawati Terkait Kasus Brigadir J
-
Hacker Bjorka Sebut Muchdi PR Aktor Pembunuh Munir, Begini Reaksi Ketua Komnas HAM
-
Tak Ada Soal Kekerasan Seksual Putri Chandrawati dalam Laporan Komnas HAM ke Jokowi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!