Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan alasan tidak dimasukannya secara khusus dugaan kuat kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo dalam laporannya yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, laporan yang berisi rekomendasi dan kesimpulan kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan ke presiden berbeda dengan yang diserahkan ke penyidik Polri.
"Ini kan ke Presiden, bukan ke penyidik. Kalau ke penyidik lain lagi, ke Presiden tentunya kita bicara yang kaitannya pokok-pokok, soal pokok-pokok masalah gitu. Dan penting rekomendasinya supaya ada audit kinerja, ada pembenahan institusi polri, pengawasan internal, teknis itu," kata Taufan kepada wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Temuan dugaan kuat kekerasan seksual yang dialami Putri disinggung dalam salah satu rekomendasinya secara umum, mengenai pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kami bicara UU TPKS secara umum," ujarnya.
Dalam laporannya yang diserahkan ke Mahfud MD, ada dua kesimpulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini yg dilakukan saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua (Brigadir J)," kata Taufan.
Kedua, terjadi obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu dilakukannya secara sistematis.
Lantaran, Komnas HAM menyebut pembunuhan Brigadir J, merupakan kejahatan yang sempurna. Pasal 340 KUHP yang disangkakan dinilai sudah tepat.
Baca Juga: Ketua Komnas HAM Ungkap Maksud Dugaan Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J
"Kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh peyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya," kata Taufan.
"Artinya, terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana itu kesimpulan kami," sambungnya.
Dari kedua rekomendasi itu, Komnas HAM menyampaikan lima rekomendasinya kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi.
Pertama, pemerintah diminta melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja Polri, dengan memastikan tidak terjadi penyiksaan atau pelanggaran HAM.
"Kami sebutkan ini tidak semata-mata berangkat dari kasus Brigadir Yosua tapi juga dari data-data pengaduan atau kasus-kasus yang kami tangani selama ini terutama dalam lima tahun periode di bawah pimpinan kami," kata Taufan.
Kedua, Presiden Jokowi diminta memerintahkan Kapolri menyusun mekanisme pencegahan dan pengawasa berkala terkait penanganan kasus kekerasan penyiksaan atau pelanggaran HAM di internal Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi