Suara.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) melakukan perubahan terkait aturan seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) 2023. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menghapus seluruh proses seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN. Lalu seperti apa seleksi masuk PTN 2023?
Perubahan seleksi masuk PTN 2023 tersebut antara lain meliputi semua jalur yang digunakan sebelumnya. Seperti jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (SBMPTN) serta jalur Mandiri PTN.
Pembaharuan aturan ini disampaikan dalam Pengumuman LTMPT Nomor: 04/Peng.LTMPT/2022 tentang Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri tertanggal 11 September 2022 yang telah diteken Ketua LTMPT Mochamad Ashari.
Lebih lanjut, LTMPT mengungkapkan, jika kebijakan itu diambil berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri tanggal 1 September 2022.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 melakukan sejumlah penyesuaian terkait dengan proses seleksi masuk PTN yang berlaku mulai 5 September 2022. Kemudian, pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 menyatakan jika proses seleksi nasional berkaitan dengab prestasi dan seleksi nasional berdasarkan tes yang akan diselenggarakan oleh pihak Kementerian bekerja sama dengan PTN.
Perbedaan aturan seleksi masuk PTN 2022 dengan 2023
Untuk mengetahui beberapa perubahan seleksi masuk PTN terbaru 2023, perhatikan perbedaan seleksi masuk PTN 2022 dengan 2023 berikut.
A. SNMPTN
Skema jalur SNMPTN 2022
Baca Juga: Tak Lagi Tangani Seleksi PTN, LTMPT Ucapkan Selamat Tinggal
1. Pemeringkatan siswa dilakukan oleh pihak sekolah dengan cata memperhitungkan nilai mata pelajaran sesuai dengan jurusan.
2. Sekolah dapat menambahkan kriteria lain yang berhubungan dengan prestasi akademik jika ada nilai yang sama.
3. Jumlah siswa yang masuk ke dalam daftar pemeringkatan sesuai dengan ketentuan kuota akreditasi dari sekolah, yaitu:
- Akreditasi A: 40 persen siswa terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 persen siswa terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C dan lainnya: 5 persen siswa terbaik di sekolahnya
Skema jalur SBMPTN 2023
Sesuai dengan pemaparab Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, terdapat perubahan besar dalam skema SNMPTN 2023 yakni:
1. Minimal memiliki 50 persen rata-rata nilai rapor dari semua mata pelajaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Korban Jiwa Bertambah Jadi 9 Orang
-
Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK di Tengah Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji, Bahas Apa?
-
Mengulik Pendidikan Gibran: MDIS Tak Keluarkan Ijazah, Hanya Jalankan Kurikulum Universitas Asing
-
Bendera Merah Putih Robek di Puncak Monas Saat Gladi HUT TNI, Kapuspen: Bahan Kain Kurang Bagus
-
TNI Jelaskan soal Bendera Merah Putih Robek saat Gladi HUT TNI di Monas, Apa Katanya?
-
Rocky Gerung: Isu Ijazah Palsu Jokowi Akan Terus Dibahas Sampai 2029
-
Korban Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk Jadi 11 Orang, 54 Lainnya Masih Dicari
-
Sebut Tak Ada Lagi Tanda Kehidupan di Reruntuhan Musala Al Khoziny, Tim SAR Beralih ke Alat Berat
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?